Berita Viral

Ini Saran Susno Duadji Jika Polda Metro Mau Kasus Ijazah Jokowi Naik Penyidikan, Soroti Hasil Labfor

Susno Duadji menyebut hasil penyelidikan Bareskrim Polri yang memastikan ijazah Jokowi asli, bukan merupakan alat bukti. Ini saran untuk Polda Metro.

Editor: Musahadah
kolase youtube TVOne
NAIK PENYIDIKAN - Susno Duadji memberikan saran ke penyidik Polda Metro Jaya jika ingin menaikkan kasus ijazah Jokowi ke penyidikan. Menurutnya hasil labfor Bareskrim Polri belum alat bukti. 

SURYA.co.id - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji menyebut hasil penyelidikan Bareskrim Polri yang memastikan ijazah Jokowi asli, bukan merupakan alat bukti. 

Susno beralasan proses penyelidikan itu belum pro justicia sehingga hasil pemeriksaan saksi, laboratorium forensik atau keterangan ahli tidak bisa dipakai sebagai alat bukti. 

"Apa yang dilakukan bareskrim kita hormati, bagus sekali. Dia sudah mengambil kesimpulan bahwa tingkat penyelidikan, tidak bisa lagi. Namun, penyelidikan ini tidak mengenal dihentikan. 
Apa yang dihasilkan di penyelidikan tidak bisa dipakai sebagai alat bukti, karena belum masuk tahap penyidikan," kata Susno dikutip dari tayangan TVOne pada Rabu (18/6/2025). 

Meski demikian, lanjut Susno, apabila Polda Metro ingin meningkatkan prose penyelidikan ijazah Jokowi itu ke penyidikan, maka dia harus mendapatkan minimal dua alat bukti.

Setelah itu, baru melaporkan ke penuntut umum dengan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP).

Baca juga: Sosok Munarso Kasek SMAN 6 Surakarta yang Beber Dokumen Otentik Bukti Ijazah Jokowi Asli ke Polisi

Saat itu lah, baru bisa dimulai pemeriksaan apakah ijazah itu asli atau tidak. 

Dikatakan Susno, meskipun sebelumnya Bareskrim Polri sudah memastikan bahwa ijazah Jokowi identik dengan ijazah 3 alumnus Fakultas Kehutanan UGM lainnya, hal itu tidak bisa langsung dipakai. 

Polda Metro harus melakukan pemeriksaan ulang ijazah Jokowi, karena hasil dari Bareskrim itu tidak bisa dipakai. 

Dalam pemeriksaan ini, hasilnya harus tertulis pro justicia, kemudian baru dibandingkan.

Setelah dibandingkan, ijazah yang menjadi tolak ukur, harus diakui keasliannya oleh lembaga yang mengeluarkannya, dalam hal ini UGM. 

"Kalau UGM menyatakan betul dari mereka, buat berita acaranya. Baru ini dibandingkan. Setelah identik, baru kesimpulan sama," katanya. 

Apakah hal itu sudah merupakan alat bukti? 

Menurut Susno,  pernyataan UGM itu baru alat bukti formil. 

Sementara kalau itu ada unsur tindak pidananya, harus dicari kebenaran materiilnya. 

"Bisa saja ijazah pak jokowi asli dari UGM, dikeluarkan oleh UGM. Secara formalitas asli. 
Tapi, kebenaran materiil harus dibuktikan," katanya. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved