Berita Viral
Buntut ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Beri Ultimatum
Buntut ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Beri Ultimatum
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025, mendapat respons dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Diketahui, peraturan tersebut pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.
"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati.
Nanik beralasan, fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.
Oleh karena itu, Kemenpan-RB kini mengatur ASN dapat bebas bekerja dari mana saja, termasuk di rumah, sesuai kebutuhan dan karakteristik tugasnya.
"Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas," kata Nanik.
Nanik menegaskan, penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.
"Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," ujar dia.
Dapat Ultimatum
Terkait penetapan aturan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan, memberikan ultimatum.
Dede meminta agar tugas pelayanan publik tidak ditinggalkan.
Ia lantas menegaskan, ASN yang bisa WFA hanyalah mereka yang berada di bagian administrasi saja.
Dengan begitu, mereka yang berhadapan langsung dengan masyarakat, seperti pengurusan KTP, tidak bisa WFA.
"Yang perlu diperhatikan, jangan sampai work from anywhere ini malah menghilangkan tugas pelayanan publik yang sebenarnya."
"Artinya mungkin bisa work from anywhere itu adalah yang berada di belakang meja, administrasi, dan lain-lain."
"Tapi kalau pelayanan publik itu tetap harus berhadapan dengan masyarakat," ujar Dede, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Menurutnya, WFA ataupun work from home (WFH) sebenarnya sudah pernah dilakukan pada pandemi Covid-19 lalu.
Dia mengeklaim kebijakan tersebut tidak mengurangi efektivitas dari kinerja para ASN.
"Mungkin dalam konteks saat ini, dilihat dari sisi efisiensi, bisa jadi bahwa ini salah satu alternatif untuk tidak menumpuknya pekerjaan yang di kantor itu."
Baca juga: Duduk Perkara Kades Selat dan Warganya Saling Lapor Polisi, Bupati Buleleng Turun Tangan Cari Solusi
"Kadang-kadang, satu pekerjaan bisa dikerjakan oleh beberapa orang sekaligus," jelasnya.
"Nah, dengan sistem work from anywhere ini, maka bisa fokus nanti kerjanya. Yang apa mengerjakan apa, yang lain mengerjakan apa," sambung Dede.
Lalu, Dede meyakini WFA dapat mengurangi beban kantor demi efisiensi, seperti listrik, AC, ATK, dan lain-lain.
Meski begitu, Dede meminta fungsi pengawasan terhadap para ASN yang bekerja WFA tetap dijalankan.
Dia pun meminta para ASN tidak terus-menerus melakukan WFA.
"Ya, jangan juga dilakukan WFA terus malah tidak kerja-kerja sama sekali, artinya tidak terlihat kinerjanya."
"Saya berharap harus ada fungsi KPI apabila ingin dilakukan WFA seperti ini. Jadi KPI apa yang bisa nanti dilakukan evaluasi," imbuhnya.
Sosok Dede Yusuf

Dede Yusuf pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2008-2013.
Saat itu, Dede meninggalkan kursi DPR setahun sebelum masa jabatannya pada periode 2004-2009 usai untuk menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat.
Kemudian, Dede kembali ke kursi DPR RI untuk periode 2014-2019, 2019-2024, dan kini 2024-2029.
Sebelum aktif di dunia politik, Dede Yusuf dikenal sebagai aktor yang membintangi banyak film populer.
Di antaranya Catatan Si Boy, Catatan Si Boy II. Serta sinetron seperti Jendela Rumah Kita, Hidayah.
Bahkan, setelah aktif di dunia politik, Dede masih beberapa kali terlihat membintangi beberapa judul film. Seperti Serigala Langit, Balada Si Roy, Catatan Si Boy (2023).
Kekayaan Dede Yusuf
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 24 Maret 2024, Dede Yusuf memiliki aset terbesar berupa tanah dan bangunan.
Dalam laporan tersebut, Dede melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan seluas 510 m2/600m2 di daerah Jakarta Selatan. Tanah dan bangunan itu memiliki nilai Rp 9,5 miliar.
Di samping tanah dan bangunan, Dede juga melaporkan kepemilikan sejumlah kendaraan dengan total nilai Rp 3,4 miliar.
Kendaraan itu dari jenis Toyota Vellfire tahun 2013, BMW X1 tahun 2018, Mercedes Benz GL S4504 MA/T tahun 2020, dan Toyota Alphard tahun 2021.
Selain itu, juga ada kas dan setara kas sebesar Rp 9,2 miliar, harta bergerak lainnya senilai Rp 373 juta.
Dede juga melaporkan besarnya utang yang dimiliki sebesar Rp 1,6 miliar.
Sehingga total harta kekayaan yang dimiliki Dede Yusuf mencapai Rp 20.947.312.656.
Jumlah kekayaan Dede Yusuf ini tak jauh berbeda dengan LHKPN Dede pada tahun 2023 periodik 2022.
Hanya sedikit kenaikan pada jumlah kas dan setara kas serta harta bergerak lainnya.
Total kekayaan Dede dalam laporan LHKPN tahun 2023 sebesar Rp 20.187.671.277.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Kronologi Keluarga Pasien RSUD Sekayu Paksa Dokter Syahpri Buka Masker, Ternyata Masalah Sepele |
![]() |
---|
Tabiat Dea Permata Staf HRD yang Ditemukan Tewas di Purwakarta, Tak Punya Masalah dengan Siapa Pun |
![]() |
---|
Rekam Jejak Joao Mota yang Mundur dari Jabatan Dirut BUMN Agrinas, Baru 6 Bulan Menjabat |
![]() |
---|
Gelagat Dea Staf HRD Sebelum Tewas Terbunuh di Purwakarta, Lapor Polisi tapi Tak Ditindak |
![]() |
---|
Akhir Nasib Kepsek SD di Tangsel Minta Uang Seragam Rp 2,2 Juta, Terancam Sanksi Pelanggaran Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.