Berita Viral
Rekam Jejak Edy Rahmayadi yang Urus Pemindahan 4 Pulau Aceh ke Sumut Pada 2022, Kini Dikembalikan
Inilah sosok Edy Rahmayadi, mantan Gubernur Sumatera Utara yang mengurus soal pemindahan 4 pulau Aceh ke dalam wilayahnya, tiga tahun silam.
SURYA.CO.ID - Inilah sosok Edy Rahmayadi, mantan Gubernur Sumatera Utara yang mengurus soal pemindahan 4 pulau Aceh ke dalam wilayahnya, tiga tahun silam.
Nama Edy Rahmayadi diungkap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam konferensi pers ihwal polemik 4 pulau Aceh, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, pada Selasa (17/6/2026).
Terungkapnya peran Edy Rahmayadi ini membantah tudingan bahwa 4 pulau Aceh itu dipindah ke Sumut sebagai hadiah untuk Jokowi.
Tito Karnavian menerangkan, pada tahun 2008, pernah dilakukan verifikasi pulau-pulau di Indonesia, di antaranya untuk Aceh dan Sumatera Utara.
Baca juga: Isi Lengkap Surat Kesepakatan Muzakir Manaf dan Bobby Nasution soal Polemik 4 Pulau Dimiliki Aceh
Di tahun itu 4 pulau yang kini menjadi polemik itu tidak masuk dalam cakupan wilayah provinsi Daerah Istimewa Aceh.
"Ada namanya, tapi koordinat ada di gugusan pulau Banyak," kata Tito dalam jumpa pers tersebut.
Kemudian pada tahun 2009, gubernur aceh saat itu tidak memasukkan 4 pulau itu dalam provinsi Aceh, tapi adanya di gugusan pulau banyak.
Sementara surat dari gubernur Sumatera Utara, memasukkan 4 pulau ini dalam cakupan kabupaten Tapanuli Tengah.
"Ini suratnya ada," kata Tito.
Lalu, pada tahun 2017, dari provinsi Aceh, mengirimkan surat keberatan untuk 4 pulau ini masuk ke Kabupaten Singkil, Aceh, tapi tanpa koordinat.
Tahun 2022, ketika diterbitkan keputusan Mendagri pertama, badan informasi geospasial, memasukkan ke Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Di Tahun 2022 ini dengan adanya Kepmendagri tentang adanya pencakupan 4 pulau ini ke wilayah Tapanuli Tengah waktu itu Gubernur Aceh pak Nova dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi keberatan dengan menunjukan data historis dan dokumen-dokumen," katanya.
Tito mengatakan salah satu dokumen yang sangat penting dokumen yakni surat kesepakatan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar.
"Yang diberikan salah satunya adalah surat dokumen kesepakatan 2 gubernur, yang disaksikan menteri saat itu Pak Rudini. Ditandatangani Pak Gubernur Aceh saat itu Pak Ibrahim Hasan sementara dari Sumut Raja Inal Siregar, ini dokumen fakta," ujarnya.
"Yang intinya untuk batas wilayah di poin nomor 3 batas wilayah untuk Tapteng dan Aceh (Provinsi) itu mengacu kepada Staats Blaad No 604 Tahun 1908 dan peta topografi TNI AD tahun 1978," kata Tito Karnavian menambahkan.
Edy Rahmayadi
sengketa 4 pulau aceh
Pulau Aceh masuk Sumut
Bobby Nasution
Tito Karnavian
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Kapolres Gowa yang Malam-malam Datangi Bocah Pemungut Sisa Makanan Upacara HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Desak Eksekusi Silfester, Sidang PK Dinilai Jadi Momentum Tepat |
![]() |
---|
Sepak Terjang Gustika Jusuf Hatta, Cucu Bung Hatta yang Sindir Prabowo-Gibran dan Demo Pati |
![]() |
---|
Rekam Jejak Komjen Pol Wahyu Widada, Dipercaya Kapolri untuk Jabatan Inspektur Pengawasan Umum Polri |
![]() |
---|
Rekam Jejak Teguh Bandang Waluyo, Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo yang Mengaku Diintai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.