Polemik Parkir di Toko Modern
Polemik Parkir Toko Modern di Surabaya Berakhir, Ini 6 Butir Kesepakatan Pengusaha Ritel dan Pemkot
Pemerintah Kota Surabaya bersama pengelola toko modern, akhirnya bersepakat duduk bersama menyelesaikan persoalan parkir toko modern di Kota Surabaya.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama pengelola toko modern akhirnya bersepakat duduk bersama menyelesaikan persoalan parkir di Kota Surabaya.
Melalui pertemuan maraton selama 6 hari yang berlangsung di Balai Kota Surabaya, kedua belah pihak memastikan investasi di Kota Surabaya tetap berjalan dengan tetap mendukung pembangunan manusia.
Kesepakatan ini sekaligus mengakhiri polemik parkir di toko modern, yang menjadi perhatian masyarakat dua pekan terakhir.
Butir Kesepakatan Pengusaha Ritel dan Pemkot Surabaya terkait Pengelolaan Parkir:
- Toko wajib menyediakan lahan parkir
- Toko wajib merekrut juru parkir (jukir) resmi dengan atribut, insentif, dan memiliki BPJS Ketenagakerjaan
- Toko wajib membayar pajak parkir (sebesar 10 persen dari estimasi pendapatan parkir selama sebulan)
- Pemkot Surabaya membuka segel lahan parkir
- Pemkot Surabaya menyerahkan kepada pengelola toko terkait mekanisme parkir (bisa berbayar atau tidak)
- Pemkot Surabaya mendukung toko dalam upaya pemberantasan jukir liar
Keputusan ini ditandai dengan pencopotan seluruh segel toko modern/minimarket di Surabaya, yang sebelumnya kedapatan melanggar aturan parkir.
"Untuk segel, semua telah dibuka sejak semalam (Selasa, 17/6/2025). Kemarin kami sudah ada kesepakatan. Begitu, ada kesepakatan, kami buka semua," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi atau Cak Eri di Balai Kota Surabaya, Rabu (18/6/2025).
Wali Kota Cak Eri telah secara langsung bertemu Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Timur dan Surabaya, untuk membahas permasalahan ini.
Berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Cak Eri mengingatkan sejumlah kewajiban toko modern di Surabaya.
Di antaranya, menyediakan lahan parkir, merekrut juru parkir (jukir) resmi, hingga membayar pajak parkir (sebesar 10 persen dari estimasi pendapatan parkir selama sebulan).
"Selain itu, ketika toko modern mengajukan perizinan di Surabaya, maka ada kewajiban menyediakan pegawai yang 60 persen di antaranya merupakan ber-KTP Surabaya," ujarnya.
"Kenapa? Investasi yang hadir di Surabaya harus membawa dampak positif kepada masyarakat di sekitarnya. 60 persen tersebut di antaranya petugas kasir dan juru parkir di toko tersebut," imbuh Cak Eri.
Karenanya, rekrutmen jukir resmi tersebut, menjadi kewajiban seluruh toko modern. Mengindari jukir liar, jukir resmi akan memberikan aspek keamanan dan meningkatkan kenyamanan kepada konsumen.
Aturan merekrut jukir resmi ini, sebenarnya sudah ada sejak 6 tahun silam atau saat Perda tersebut disahkan.
Namun, Pemkot Surabaya memberikan waktu relaksasi kepada pengusaha, karena pada 2019-2022 Indonesia dihadapkan dengan penurunan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Ketika Covid, ekonomi turun hingga minus. Makanya, daya beli masyarakat akan dinaikkan terlebih dahulu. Akhirnya, pada pertengahan 2025, wis wayahe tangi, ayo jukirnya ndang disiapkan (sudah waktunya bangkit, tolong untuk segera menyiapkan juru parkir resmi). Kami sampaikan, bahwa ini lho ada aturan yang mewajibkan jukir resmi. Kami ingatkan kembali soal aturan ini," tutur Cak Eri.
Selain jukir resmi, kedua belah pihak juga sepakat terkait dengan besaran pajak parkir. Tetap didasarkan pada jumlah kendaraan yang terparkir, 10 persen pendapatan parkir akan diberikan kepada Pemkot Surabaya sebagai pajak, dan 90 persen lainnya akan diberikan kepada toko sebagai intensif untuk jukir resmi.
Terkait pengelolaan parkir pelanggan tersebut, para toko menurut Cak Eri juga bersepakat untuk menggratiskan biaya parkir.
"Alhamdulillah, yang punya komitmen untuk menggratiskan adalah toko modern. Jadi, ini (bagi yang gratis) tetap. Tapi meskipun gratis, kami tetap meminta agar tetap ada juru parkirnya. Inilah perjuangan kita bersama," ucapnya.
Dengan mempekerjakan juru parkir resmi, toko modern atau minimarket telah mengurangi pengangguran di Kota Pahlawan.
"Ini sama saja seperti bayar pajak, karena sama-sama diberikan kepada masyarakat. Jadi, ada pajak parkir yang besarannya kecil, hanya 10 persen, tapi juga ada uang (intensif) yang diberikan langsung kepada jukir resmi untuk mengurangi pengangguran terbuka. Podo wae (sama saja manfaatnya)," tegas Cak Eri.
"Filosofinya, setiap investasi yang masuk kepada Surabaya, harus memberikan dampak positif kepada masyarakat. Saya akan lakukan apa pun untuk warga Surabaya. Kalau dia ada investasi, maka dia harus bermanfaat untuk warga sekitar," ia menambakan.
Di sisi lain, pengusaha ritel siap menindaklanjuti kesepakatan tersebut. Mereka mengakui adanya sejumlah kewajiban yang belum dipenuhi ritel selama ini.
"Kami mohon maaf. Kami memang tidak tahu soal kewajiban menyiapkan juru parkir resmi seperti apa, legalitasnya seperti apa, implementasinya seperti apa," kata Anggota Pengusaha Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Jawa Timur, Romadoni saat ditemui di Balai Kota Surabaya.
Melalui pertemuan ini, pengusaha sepakat untuk mendukung kebijakan Pemkot.
"Kami hadir dengan komitmen menyediakan lahan parkir yang gratis, sehingga kami berkomitmen untuk tidak memungut biaya parkir ke konsumen," ucapnya.
"Selain itu, kami juga siap melaksanakan aturan dalam Perda untuk memberdayakan lingkungan sekitar dengan merekrut juru parkir resmi dari perusahaan," tandas Doni.
Komisi B DPRD Surabaya Apresiasi Pemkot dan Pengusaha Minimarket Gratiskan Parkir |
![]() |
---|
Karang Taruna Dukung Pemkot Surabaya Berantas Parkir Liar : Lindungi Ekonomi Masyarakat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Wali Kota Cak Eri Gratiskan UMKM Buka Stan di Minimarket Surabaya |
![]() |
---|
Pemberantasan Jukir Liar Surabaya, Komisi A DRPD : Konflik Horizontal Harus Dihindari |
![]() |
---|
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi: Seluruh Segel Minimarket Dibuka dan Parkir Gratis Tetap Berlaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.