Ogah Ramai Dengan Pemkab Trenggalek, Pemkab Tulungagung Tunggu Kemendagri Atas Kepemilikan 13 Pulau

Lanjutnya, sikap ini bukan berarti Pemkab Tulungagung bersikap pasif. Antok mengatakan, penetapan 13 pulau itu merupakan produk hukum Kemendagri. 

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/David Yohanes (David Yohanes)
SALING KLAIM - Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung, Agus Eko Putranto menjelaskan lokasi beberapa pulau yang menjadi pemicu persoalan dengan Kabupaten Trenggalek. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung tidak mau ikut menanggapi polemik 13 pulau di pesisir selatan yang isunya kembali diangkat. Pulau-pulau tanpa penghuni itu disebut menjadi rebutan dengan Kabupaten Trenggalek. 

Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung, Agus Eko Putranto, menegaskan pihaknya menyerahkan semua pada keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagi). 

“Pada rapat terakhir sudah diputuskan, semua diserahkan ke Kemendagri. Biar Kemendagri yang memutuskan,” ujar Antok, panggilan akrabnya, Rabu (18/6/2025). 

Lanjutnya, sikap ini bukan berarti Pemkab Tulungagung bersikap pasif. Antok mengatakan, penetapan 13 pulau itu merupakan produk hukum Kemendagri. 

Sementara semua proses untuk memutuskan kepemilikan 13 pulau itu juga sudah dilakukan. “Semua proses sudah dilalui, seperti fasilitasi kedua daerah yang melibatkan  Pemprov Jawa Timur. Semua sepakat diserahkan ke pusat,” ucapnya.

Seingat Antok, proses pembahasan terakhir dilakukan pada Oktober 2024. Ia menduga, pihak Kemendagri masih meneliti 13 pulau itu. Apapun hasilnya, Pemkab Tulungagung akan tunduk kepada putusan Kemendagri. “Bagaimana keputusannya, kita tunggu saja. Kami sekedar menegaskan batas wilayah saja,” jelas Antok.

Sebelumnya Pemkab Tulungagung merasa aneh karena disebut mengklaim 13 pulau milik Trenggalek. Alasannya, 13 pulau itu masuk wilayah Kabupaten Tulungagung berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri 100.1.1-6117 Tahun 2022.

Dalam Keputusan Kemendagri itu, Kabupaten Tulungagung mempunyai 27 pulau yang ada di perairan Selatan Pulau Jawa. 

Dalam lampiran putusan itu, pulau-pulau milik Tulungagung adalah Pulau Anak Sosari, Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Batu Kuncit, Pulau Batu Mandi, Pulau Batupayung, Pulau Boyolangu dan Pulau Juwuwur.

Selanjutnya Pulau Karang Payung, Pulau Karangpegat, Pulau Kuncrit, Pulau Segunung, Pulau Selo Lawang, Pulau Siupas, Pulau Solimo, Pulau Somilo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah dan Pulau Solimo Wetan. 

Lalu Pulau Songkalong, Pulau Sosari, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, Pulau Tamengan dan dua pulau dengan nama  Watu Badhuk namun dengan koordinat yang berbeda.

Sedangkan 13 pulau yang dipermasalahkan Kabupaten Trenggalek adalah  Pulau Anak Temengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Juwuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil dan Pulau Tamengan. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved