Berita Viral

Isi Lengkap Surat Kesepakatan Muzakir Manaf dan Bobby Nasution soal Polemik 4 Pulau Dimiliki Aceh

Terungkap isi surat kesepakatan antara Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, terkait polemik 4 pulau

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOMPAS.com FIKA NURUL ULYA/Youtube
SENGKETA 4 PULAU - (kiri) Gubernur Provinsi Aceh (batik abu-abu) bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (baju putih) berjabat tanda usai Presiden Prabowo memutuskan 4 pulau yang sebelumnya disengketakan dua Provinsi masuk wilayah administratif Provinsi Aceh di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025) (kanan) isi kesepakatan terkait sengketa 4 pulau. 

SURYA.CO.ID - Terungkap isi surat kesepakatan antara Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, terkait polemik sengketa 4 pulau. 

Muzakir Manaf dan Bobby Nasution resmi mengakhiri sengketa empat pulau yang sempat memanas, beberapa waktu terakhir. 

Berakhirnya polemik sengketa empat pulau ini seiring pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang menyebut bahwa pulau yang disengketakan, adalah milik Aceh.

Keputusan ini diumumkan oleh Prasetyo Hadi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025), setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) di sela-sela perjalanan menuju ke Rusia untuk memenuhi undangan Presiden Vladimir Putin.

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh

Muzakir Manaf dan Bobby Nasution kemudian membuat surat kesepakatan yang ditandangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Berikut isi surat kesepakatan Muzakir Manaf dan Bobby Nasution selengkapnya.

Pada hari ini, Selasa 17 bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, berdasarkan hasil penelahaan dokumen, penjelasan Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, Menteri Dalam Negeri tentang Permasalahan Status Empat Pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang bertempat di Wisma Negara Jakata Pusat, menyatakan: Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan 4 (empat) pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, mendasari kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kab. Aceh Singkil, Aceh. 

Demikian Kesepakatan Bersama ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Seperti diketahui, empat pulau yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, belum lama ini ditetapkan masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Penetapan itu diputuskan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. 

Tak terima dengan keputusan itu, Muzakir Manaf bersikeras bahwa empat pulau itu milik Aceh dan harus dikembalikan. 

“Saya tidak mau bahas itu, macam mana kita duduk bersama, itu kan hak kita. Kepunyaan kita, milik kita!” tegas Mualem dalam rapat bersama Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh di Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6/2025).

Penolakan Mualem juga ditujukan kepada wacana kerja sama pengelolaan pulau dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

“Wajib kita pertahankan. Mereka-mereka tetap (harus) mengembalikan pulau ini kepada Aceh,” ujarnya.

Menurut Mualem, keempat pulau tersebut secara dokumen, historis, dan geografis merupakan bagian dari Aceh.

 
“Poinnya itu kan hak kita. Bukti dan data hak kita. Kemudian secara historis itu hak kita, apalagi? Secara penduduk hak kita, secara geografis juga hak kita, saya rasa seperti itu, itu saja yang kita pertahankan,” ujarnya.

Saat ini Mualem berada di Jakarta untuk memperjuangkan posisi Aceh di hadapan pemerintah pusat. Ia dijadwalkan bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (17/6/2025). 

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Benny Irwan, mengakui adanya pertemuan tersebut.

Dia memastikan rapat juga akan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Teragenda akan ada rapat bersama di Setneg, pukul 13.30 WIB,” ujar Benny saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (17/6/2025).

Namun, Benny menyebut tidak ada jadwal pertemuan khusus antara Mendagri dan Gubernur Aceh pada hari ini.

Hal yang pasti, keduanya akan menghadiri rapat bersama di Setneg.

“(Gubernur Aceh) Bertemu khusus dengan Pak Mendagri tidak ada jadwal,” ujar Benny.

Di sisi lain, Benny juga belum bisa memastikan siapa saja peserta rapat bersama yang hadir pada hari ini.

Termasuk, apakah Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution turut hadir.

"Saya belum tahu (siapa saja yang hadir)," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai penetapan empat pulau sebagai milik Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, masih bisa dikaji ulang.

 "Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," kata Bima Arya di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6).

Menurut Bima, keputusan akhir akan mempertimbangkan berbagai data dan perspektif. Kemendagri juga telah menggelar rapat lintas instansi yang melibatkan Kementerian Pertahanan, TNI AL, TNI AD, dan Badan Informasi Geospasial.

Dari hasil rapat tersebut, ditemukan bukti-bukti baru yang dinilai penting.

Namun, Bima belum merinci temuan tersebut.

Ia hanya menegaskan data akan segera dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

 "Selama ini Pak Menteri Dalam Negeri sangat intens berkomunikasi dengan Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Aceh, dan juga menyampaikan langsung kepada Bapak Presiden, Pak Mensesneg, dan teman-teman di DPR," ujarnya.

 

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved