Gresik Diguncang Kasus Asusila Sesama Pelajar, Pelaku Juga Ancam Sebarluaskan Perbuatannya

Usai menerima laporan, polisi langsung bergerak mengamankan KSM. KSM pun di keler menuju sel tahanan anak di Polres Gresik

Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
surya/willy abraham (willy)
KASUS ASUSILA - Mapolres Gresik di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Kembangan, Kecamatan Kebomas. Polres sedang menangani kasus asusila yang melibatkan pelajar SMP. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Tindak kejahatan bernuansa seksual sudah sangat mengerikan, karena sudah terjadi di kalangan pelajar di bawah umur.

Satreskrim Polres Gresik saat ini tengah menangani kasus asusila yang dilakukan seorang pelajar terhadap pelajar lainnya pada Maret 2025 lalu.

Dalam kasus ini, pelaku berinisial KSM (17) asal Kecamatan Driyorejo. Kalau dari usianya, KSM seharusnya sudah bersekolah di jenjang SMA sedangkan korbannya adalah pelajar putri berinisial NS (14), yang duduk di bangku SMP.

KSM sudah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik dan menjadi anak berkonflik dengan hukum (ABH), karena tega menyetubuhi NS.

Korban yang masih lugu menjadi korban kebiadaban KSM. Modusnya, korban diajak mampir ke rumah KSM di wilayah Kecamatan Driyorejo. 

Di sanalah, tersangka melancarkan aksi bejatnya. Rupanya hal tersebut merupakan skenario KSM karena kondisi rumah sepi lalu memaksa korban berhubungan.

"Alasannya mengambil barang yang tertinggal," ucap Kasatrekrim Polres Gresik, AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz, Rabu (18/6/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan bejat KSM dilakukan lebih dari satu kali. Korban dalam kondisi tertekan tak berkutik, tidak bisa melawan. "Ia menggagahi korban 2 kali, bahkan dengan ancaman dan paksaan," terang Abid.

Bahkan dari peristiwa tersebut, KSM berencana melancarkan aksi serupa. Korban terus dibujuk rayu dan dipaksa. ironisnya, KSM mengancam menyebarluaskan perbuatan mereka ke teman-temannya kalau korban menolak.

Hal ini yang membuat korban trauma. Selama dua bulan korban memendam rasa sakit hati. Sikap korban juga berubah, lebih banyak mengurung diri di kamar. Korban akhirnya memberanikan diri mengadu pada orang tuanya.

Usai menerima laporan, polisi langsung bergerak mengamankan KSM. KSM pun di keler menuju sel tahanan anak di Polres Gresik

KSM terbukti menggunakan serangkaian, tipu muslihat, bujuk rayu mengajak anak untuk memaksa korban. Hal tersebut memenuhi unsur pasal Pasal 81 ayat (2) Undang-undang 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Dan polisi memastikan korban mendapatkan pendampingan. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved