Berita Viral

Prabowo Putuskan 4 Pulau Jadi Milik Aceh Berdasarkan Data Pemerintah, Muzakir Manaf: Terima Kasih

Prabowo Putuskan 4 Pulau Jadi Milik Aceh Berdasarkan Data Pemerintah, Muzakir Manaf: Terima Kasih

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Dok Pemprov Sumut
MUZAKIR MANAF - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution (kiri) bersama Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu bertemu dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kanan) 

Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025), Muzakir menyampaikan rasa syukurnya dan menekankan pentingnya menjaga persatuan bangsa. 

“Yang penting pulau tersebut dalam kategori NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Itu mimpi kita semua,” kata Muzakir Manaf, Selasa (17/6/2025) dikutip dari Kompas.com

“Jadi mudah-mudahan tidak ada lagi permasalahan, aman dan damai antara provinsi Aceh dan Sumut,” kata Muzakir. 

Gubernur Aceh juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan semua pihak yang ikut membantu menyelesaikan persoalan ini. 

“Bagi rakyat Aceh, terima kasih kepada Bapak Presiden yang kita sayangi, Bapak Prabowo Subianto, dan juga Bapak Mendagri, Pak Tito, dan juga Wakil Ketua DPR Pak Dasco (Sufmi Dasco Ahmad), dan juga Mensesneg Pak Pras (Prasetyo Hadi), dan juga Bapak Gubernur Sumut (Bobby),” kata Muzakir. 

Prabowo Berikan Putusan Berdasarkan Data 

Pemerintah pusat akhirnya memutuskan bahwa empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara resmi masuk wilayah Provinsi Aceh. 

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). 

Prasetyo menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama sejumlah pejabat, meski sedang dalam perjalanan dinas ke Rusia. 

Pertemuan itu dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, dan Mensesneg sendiri. 

"Pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk wilayah administratif Provinsi Aceh," kata Prasetyo dikutip dari Kompas.com

Ia menegaskan bahwa keputusan ini mengacu pada dokumen milik Pemerintah Provinsi Aceh, Sekretariat Negara (Setneg), dan juga dokumen dari Kementerian Dalam Negeri. 

"Ada juga dokumen yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri," jelas Prasetyo. 

Pemerintah berharap keputusan ini bisa menjadi solusi damai yang mengakhiri sengketa batas wilayah antar kedua provinsi. 

"Oleh karena itulah, kami mewakili pemerintah berharap ini menjadi jalan keluar yang baik untuk kita semua, bagi Pemerintah Aceh, bagi Pemerintah Provinsi Sumut ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat," harap Prasetyo. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved