Kabel Jaringan Internet di Jember Semrawut, Pemkab dan DPRD Wacanakan Perda Jaringan Utilitas

Pemerintah Kabupaten Jember bersama DPRD mewacanakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) penataan jaringan utilitas.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
MENATA KABEL INTERNET - Anggota Komisi C DPRD Jember saat di Kantor Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada Senin (16/6/2025). Para anggota dewan belajar pembentukan perda penataan jaringan utilitas. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mewacanakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) penataan jaringan utilitas.

Regulasi tersebut, diperuntukan untuk mengatur jaringan kabel listrik dan internet yang kian semrawut di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), supaya keindahan tata kota tidak terganggu.

Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, mengatakan untuk membuat Perda tersebut, perlu belajar di Pemkab Gresik.

Menurutnya, Kabupaten Gresik telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang jaringan utilitas, untuk mengatur kabel internet dan listrik.

“Kami ingin ada Perda seperti ini di Jember, kami akan memulai. Makanya sempat dapat rekomendasi dari Kanwil Kemenkumham untuk berkunjung ke Gresik,” ujar Ardi, Selesai (17/6/2025).

Dia menilai, dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan pemilik provider jaringan internet dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jember.

"Di Jember, PAD dari sektor jaringan utilitas ini ditargetkan Rp 15 miliar, tapi tidak tercapai. Kemudian diturunkan ke Rp 6 miliar, tapi sekarang diturunkan lagi,” sebut Ardi.

Ia menyebut, hingga kini banyak tiang jaringan internet di Jember yang berdiri tanpa izin pemerintah, tapi keberadaannya tidak menyumbang PAD.

“Kami lihat paparannya dari Kabupaten Gresik, memang,dampaknya cukup banyak. Mulai estetika, keamanan hingga mendatangkan PAD,” ulas legislator Fraksi Partai Gerindra ini.

Sementara itu, Kapala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Kabupaten Gresik, Tri Handayani Setyarini, mengatakan, Perda jaringan utilitas mengatur mulai regulasi, inspeksi, partisipasi, penegakkan hukum, pendataan dan kolaborasi dengan masyarakat.

“Kami lakukan penataan secara maksimal, agar tiang yang dipasang hanya menggunakan satu pilar saja,” tanggapnya.

Setiap provider, kata Tri, harus melakukan ijin melalui Online Single Submission (OSS) ketika mendirikan usaha di Kabupaten Gresik.

“Jadi bisa mengurangi kebocoran PAD dengan sistem perizinannya, karena ada kebijakan lokal yang disisipkan atau dikolaborasikan,” jelasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved