Berita Viral

Alasan Roy Suryo Tuduh Bareskrim Polri Jahat Karena Sita Koran KR Berisi Pengumuman Jokowi Masuk UGM

Roy Suryo lantang menyebut Bareskrim Polri jahat karena menyita bundel surat kabar Kedaulatan Rakyat (KR) tahun 1980.

Editor: Musahadah
kolase Kompas.com
IJAZAH JOKOWI - Kolase foto Roy Suryo dan Brigjen Djuandhani. Terbaru, Roy Suryo menuding Bareskrim Polri jahat karena menyita koran KR yang berisi pengumuman masuknya Jokowi di UGM. 

SURYA.co.id - Aksi Roy Suryo mempermasalahkan pendidikan Jokowi terus berlanjut meski Bareskrim Polri telah memastikan ijazahnya asli.    

Kini justru Roy Suryo dengan lantang menyebut Bareskrim Polri jahat karena menyita bundel surat kabar Kedaulatan Rakyat (KR) yang memberitakan Jokowi diterima masuk Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1980.

Dikatakan Roy Suryo, koran KR yang dibawa Bareskrim itu edisi Juni, Juli dan Agustus 1080. 

Hal itu diketahui Roy saat dia mendatangi perpustakaan DIY. 

Mantan Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menilai tindakan yang dilakukan polisi itu merupakan hal jahat.

Baca juga: Rekam Jejak Yakup Hasibuan yang Tunggu Polri Bongkar Dalang Kisruh Ijazah Jokowi, Rismon Cs Mentok

"Temuan paling terbaru hari ini, tim sampai ke redaksi Kedaulatan Rakyat (KR) dan sampai ke perpustakaan daerah DIY."

"Yang menarik apa? Kami menemukan bundel KR edisi tahun 1980, tapi yang jahat, tim tidak menemukan edisi koran bulan Juni, Juli, Agustus khusus," kata Roy Suryo saat menggelar konferensi pers, Senin (16/6/2025), dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

"Katakan ini gimana? 'Diambil, Pak, kemarin sama Bareskrim.' Itu pernyataan staf perpustakaan daerah," imbuhnya.

Roy Suryo mengungkapkan, di perpustakaan daerah tersebut pihaknya hanya menemukan koran KR edisi Januari, Februari, Maret, April, Mei tahun 1980.

Sedangkan, koran KR edisi Juni, Juli, dan Agustus 1980 disita Bareskrim Polri.

"Jadi tahun 1980 Januari, Februari, Maret, April, Mei ada, tapi begitu Juni, Juli, Agustus itu diambil," ujar Roy Suryo.

Menurut Roy Suryo, Bareskrim tak seharusnya menyita koran tersebut karena bukan barang bukti kejahatan.

"Kalau memang itu memang barang bukti kejahatan boleh diambil. Itu kan bukan barang bukti kejahatan," tutur Roy Suryo.

Meski bundel koran KR yang ingin dilihatnya disita Bareskrim Polri, Roy Suryo masih bisa mengakalinya dengan mencari koran KR edisi 1979.

"Tim tidak kekurangan akal. Ketika cek, saya tanya cari koran edisi setahun sebelumnya," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved