Lokasi Ada di Jalan Rawan Kecelakaan, Pos Penarikan Pajak Pasir Candipuro Lumajang Belum Dipindahkan

Pos penarikan pajak pasir di Jalan Raya Candipuro Lumajang ternyata belum dipindahkan hingga kini, Senin (16/6/2025).

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: irwan sy
SURYA.co.id/Erwin Wicaksono
MASIH PROSES - Bupati Lumajang Indah Amperawati Masdar. Bupati Indah menjelaskan pemindahan pos penarikan pajak pasir di Jalan Raya Candipuro masih berproses lantaran ada beberapa hal yang harus diselesaikan, termasuk perundingan dengan Perhutani lantaran lokasi relokasi pos penarikan pajak pasir yang baru berada di lahan milik Perhutani. 

SURYA.co.id | LUMAJANG - Pos penarikan pajak pasir di Jalan Raya Candipuro Lumajang ternyata belum dipindahkan hingga kini, Senin (16/6/2025).

Pos tersebut sebelumnya disebut dalam lokasi berbahaya rawan terjadi kecelakaan lalu lintas setelah 2 orang pengendara motor tewas tertabrak truk pasir.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar menjelaskan pemindahan pos masih berproses lantaran ada beberapa hal yang harus diselesaikan, termasuk perundingan dengan Perhutani lantaran lokasi relokasi pos penarikan pajak pasir yang baru berada di lahan milik Perhutani.

"Tetap jadi dipindah, tapi masih belum. Masih proses ini dengan Perhutani. Karena lahan perhutani saya harus izin dulu," Ujar Indah ketika dikonfirmasi.

Indah menambahkan lokasi relokasi pos penarikan pajak pasir di lahan Perhutani juga berada di area wilayah Candipuro.

Menurut Indah, pemilihan relokasi di lahan perhutani lebih representatif dibanding opsi lainnya.

Lantaran masih proses, penarikan pajak pasir masih berada di lokasi yang sama yakni Jalan Raya Candipuro.

"Saya sudah tanyakan dan gak enak juga kalau pakai lahan warga, jadi pakai lahan perhutani namun masih berproses," Jelas Indah.

Sebelumnya Indah menjelaskan jika lokasi pos penarikan yang berada di pinggir jalan utama penghubung Lumajang dan Malang berbahaya jika ada aktivitas penarikan.

Ketika kondisi antrian terjadi, truk banyak berhenti menepi di pinggir jalan guna penarikan pajak pasir.

"Memang lokasinya (pos penarikan pajak pasir) berbahaya, karena ada di jalan raya. Kita pindah ke jatian, jadi tidak di tengah jalan lagi, nanti truk masuk dulu ke dalam untuk penarikan pajak," Jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved