SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DiskopUm) telah menuntaskan pembentukan Koperasi merah Putih di 257 desa dan 14 kelurahan seluruh Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).
Dengan demikian, Koperasi Merah Putih yang berbasis desa dan kelurahan telah terbentuk 100 persen di Tulungagung.
Kepala DiskopUm Tulungagung, Slamet Sunarto, mengatakan bahwa proses pembentukan tuntas pada Minggu (15/6/2025) pukul 22.17 WIB.
Dua desa terakhir yang membentuk badan hukum Koperasi Merah Putih, adalah Desa Keboireng dan Besole di Kecamatan Besuki.
“Kami sudah lapor ke Bapak Bupati dan lapor ke provinsi. Selanjutnya kami menunggu petunjuk selanjutnya dari provinsi,” ujar Slamet, Senin (16/6/2025).
DiskopUm Tulungagung menggandeng 23 notaris untuk pembentukan badan hukum koperasi.
Biaya untuk pembentukan satu badan hukum sebesar Rp 2,5 juta, seperti nota kesepahaman Kementerian Koperasi dan Ikatan Notaris Indonesia.
Slamet mengagendakan membuat Focus Group Discussion (FDG), dengan menggandeng semua perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Tulungagung.
“Kami mencoba merumuskan program, kira-kira apa core bisnis dan strategi pembiayaan ke depan. Kami juga akan gandeng Bank Himbara,” tambahnya.
FGD ini, nantinya juga melibatkan lembaga terkait seperti Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Perencanaan Pembangunan (Bapeda).
Kedua lembaga tersebut, mempunyai data peta potensi masing-masing desa dan kelurahan, sehingga penting untuk merumuskan core bisnis Koperasi Merah Putih.
FGD sekaligus memberi gambaran kondisi Koperasi Merah Putih ke depan, di setiap desa dan kelurahan.
“Yang jelas untuk yang di desa, secara umum adalah agen elpiji dan agen pupuk. Ini arahan sementara,” jelas Slamet.
Sebagai proyek percontohan, rencananya Desa/Kecamatan Boyolangu dan Desa Pucunglor di Kecamatan Ngantru.
Desa Boyolangu akan mengembangkan usaha perdagangan sembilan bahan pokok (sembako) dan perikanan.
Sementara, Desa Pucunglor akan mengembangkan usaha perdagangan sembako, telur dan peternakan.
“Ada juga yang usul usaha apotek. Usulan usaha ini masih baru untuk koperasi, jadi masih dikaji,” ungkap Slamet.
Untuk modal awal, rata-rata simpanan pokok dipatok Rp 50.000, sementara simpanan wajib Rp 10.000 per bulan.
Slamet mengakui, besaran simpanan pokok dan wajib ini masih belum bisa dipakai untuk modal usaha.
Karena itu, diharapkan lekas ada petunjuk pasti, sejauh apa keterlibatan bank Himbara untuk proses pembiayaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.