Wartawati Dibunuh Oknum TNI

Akhir Nasib Oknum TNI Jumran Pembunuh Wartawati Banjarbaru Juwita, Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Begini lah akhir nasib Kelasi 1 Jumran, oknum TNI yang menjadi terdakwa pembunuh Juwita, jurnalis media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Editor: Musahadah
kolase Banjarmasin Post
DIPECAT - Oknum TNI Kelasi Satu Jumran, terdakwa pembunuh wartawati Juwita di Banjarbaru saat divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer, pada Senin (16/6/2025). 

SURYA.CO.ID - Begini lah akhir nasib Kelasi 1 Jumran, oknum TNI yang menjadi terdakwa pembunuh Juwita, jurnalis media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Jumran akhirnya divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada Senin (16/6/2025). 

Majelis hakim yang diketuai Letkol Arie Firtiansyah menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Juwita sebagaimana dakwaan primair Oditur Pasal 340 KUHP.

“Mempidana terdakwa dengan pidana pokok seumur hidup,” bunyi vonis Majelis Hakim.

 Selain pidana penjara, Majelis mumutuskan Kelasi I Jumran yang masih terdaftar sebagai anggota TNI Angkatan Laut di Lanal Balikpapan, agar dipecat dari dinas kemiliterannya.

Baca juga: Kejahatan Lain Oknum TNI Jumran Selain Bunuh Wartawati Juwita Diungkap, Pihak Korban Minta Tes DNA

“Pidana tambahan di pecat di dinas militer,” kata Lektol Arie Fitriansyah.

Vonis seumur hidup tersebut sama dengan tuntutan Oditurat Militer III-15 Banjarmasin yang sebelumnya menuntut Jumran dengan pidana penjara seumur hidup.

Menanggapi vonis tersebut, Jumran didampingi penasehat hukumnya mengatakan pikir-pikir sebelum memutuskan menganbil langkah hukum banding atau menerima putusan.

“Pikir-pikir,” kata Jumran, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim terkait sikap terhadap putusan.

Selama persidangan, terdakwa Jumran nampak tenang tanpa ekspersi dan terus berdiri di tengah ruang sidang mendengarkan selama vonis dibacakan.

Sementara itu, Oditurat Militer III-15 Banjarmasin selaku Penuntut Umum dalam perkara ini menyatakan putusan telah sesuai dengan tuntutan, sehingga tidak perlu mempertimbangkan lebih jauh terkait sikap terhadap putusan.

Letkol Sunandi mengatakan Oditur menerima putusan Majelis Hakim dan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.

“Oditur Militer menerima putusan Majelis tersebut,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri mengatakan putusan pidana seumur hidup tidak sesuai dengan harapan keluarga yang meminta Jumran divonis pidana maksimal yaitu hukuman mati.

“Putusan belum memberikan rasa keadilan baik bagi keluarga atau kita yang hadir hari ini di persidangan. Padahal hakim bisa memvonis di atas tuntutan dari Odmil,” kata Pazri usai persidangan, Senin (16/6/2025) siang.

Pazri juga menananggapi terkait permohonan restitusi atau ganti kerugian dari keluarga korban yang tidak dikabulkan Majelis Hakim.

“Restitusi tidak dikabulkan, padahal tidak harus terdakwa melainkan bisa dibebankan juga kepada ahli waris,” sebutnya.

Masih kata Pazri, di persidangan juga belum diungkap lebih jauh mengungkap adanya terduga pelaku lain dalam kasus ini.

“Padahal hasil tes DNA sudah mengarah ke sana. Traking HP juga belum utuh jadi jangan dikembalikan dulu ke terdakwa,” sebutnya.

Meski demikian, kuasa hukum keluarga korban ini mengatakan tetap menghormati putusan Hakim meskipun tak sesuai dengan harapan keluarga.

“Jadi secara prinsip, kita hormati putusan hakim tapi belum puas, katanya.

Siasat Licik Kelasi 1 Jumran

DIPECAT - Oknum TNI Kelasi Satu Jumran dipastikan akan dipecat dari militer setelah menjadi tersangka pembunuhan Juwita, wartawati media online di Banjarbaru, Kaltim. Jumran juga terancam hukuman mati.
DIPECAT - Oknum TNI Kelasi Satu Jumran dipastikan akan dipecat dari militer setelah menjadi tersangka pembunuhan Juwita, wartawati media online di Banjarbaru, Kaltim. Jumran juga terancam hukuman mati. (kolase banjarmasin post)

Dalam persidangan terungkap siasat licik Jumran untuk mengkaburkan pembunuhan yang dilakukannya. 

Hal ini terungkap saat Jumran diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan 21 Mei 2025. 

Dalam pemeriksaan, Jumran yang memakai seragam loreng TNI AL duduk di kursi bagian tengah ruang sidang menghadap majelis hakim.

Di awal sidang, ia ditanya tentang proses perkenalan dengan Juwita.

Jumran pun menceritakan pertama kali kenal dengan Juwita pada November 2024 saat tugas di Lanal Banjarmasin.

Jumran mengaku kenal dengan Juwita dari media sosial Tiktok hingga berlanjut ke aplikasi WhatsApp. 

Mereka berhubungan cukup intens sebelum Jumran pindah tugas ke Lanal Balikapapn.

Saat kenal dengan Juwita, Jumran mengaku masih menjalin hubungan dengan wanita lain.

“Saya punya pacar di Kendari. Dari 2018 sebelum jadi prajurit,” aku Jumran.

Di persidangan juga ditanyakan mengenai proses Jumran menghabisi nyawa Juwita di dalam mobil yang disewanya.

Terdakwa tak mengelak telah membunuh Juwita. Ia mengaku melakukan eksekusi di dalam mobil di tempat sunyi kawasan Jalan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Juwita ditemukan tergeletak tewas di dekat sepeda motornya di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru pada Sabtu sore 22 Maret 2025.

Sebelum menemui Juwita, Jumran mengakui sempat melakukan pencarian informasi di internet soal cara menghilangkan barang bukti. Namun dia mengelak searching mengenai racun seperti yang ada dalam dakwaan.

“Saya searching cuma sekali tanggal 20 Maret, sebelum beli tiket, soal cara menghilangkan jejak dan barang bukti, tapi tidak mendapatkan,” ujarnya.

Jumran mengaku jika eksekusi dilakukannya di dalam mobil padadi kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru.

 Di dalam mobil, ia mengaku sempat memiting korban dari belakang.

Namun pitingan tersebut tidak berlangsung lama dan dilepaskan.

Saat dipiting dari belakang itu terdakwa menyebut korban sempat melakukan perlawanan.

Setelah memiting, Jumran kemudian mencekik leher korban dengan keras dan lama. Cengkaraman kuat kedua tangan terdakwa inilah yang menghentikan napas korban.

Setelah melihat korban tak bergerak terdakwa baru melepaskan cekikan tangan di leher korban.

“Mencekik kurang lebih sepuluh menit,” Aku Jumran di persidangan.

Setelah mencekik hingga korban tak bergerak dan matanya tertutup, terdakwa mengaku sempat mengecek detak jantung korban dengan mendekatkan telinga ke jantung korban.

“Saya cek dengan telinga tidak ada detak jantung. Saya panik, lalu (korban) saya letakan di jok tengah,” ujarnya.

Di persidangan juga diakui jika Jumran sempat membeli 2 pasang sarung tangan di apotik sebelum menghabisi nyawa korban. Meskipun terdakwa mengelak itu bagian dari perencanaan..

Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Jumran Berusaha Hilangkan Jejak, Mengaku Punya Pacar Selain Juwita

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved