Satpol PP Kediri Obrak PKL Liar Tempat Area Terlarang, Termasuk Kawasan Sekitar Wisata SLG

menjelaskan bahwa penempatan rombong sembarangan sangat mengganggu keindahan ruang publik

Penulis: Isya Anshori | Editor: Deddy Humana
Satpol PP Kediri
MERUSAK KEINDAHAN SLG - Petugas Satpol PP Kediri menertibkan beberapa rombong pedagang di area Simpang Lima Gumul. Penertiban ini berlangsung di dua kecamatan, yakni Kecamatan Ngasem dan Gampengrejo. 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Jajaran Satpol PP Kabupaten Kediri kembali bertindak tegas dengan menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) dan banner promosi liar di sejumlah titik yang dilarang.

Penertiban ini berlangsung di dua kecamatan, yakni Kecamatan Ngasem dan Gampengrejo.

Kegiatan dimulai dari kawasan ikonik Kabupaten Kediri, Simpang Lima Gumul (SLG) di Kecamatan Ngasem yang kerap menjadi pusat aktivitas warga dan wisatawan. 

Di sana, ppetugas Satpol PP menertibkan tiga rombong yang ditinggalkan pemiliknya. Rombong tersebut terdiri dari angkringan di jalur SLG arah Pagu, rombong nasi cokot di Barat pertigaan Dragon, dan satu unit rumah balon di depan Indomaret SLG.

Plt Kepala Satpol PP Kediri, Kaleb Satrio menjelaskan bahwa penempatan rombong sembarangan sangat mengganggu keindahan ruang publik. Apalagi, rombong tersebut dibiarkan begitu saja tanpa pengawasan.

"SLG adalah wajah Kabupaten Kediri. Kami tidak ingin kawasan ini semrawut karena keberadaan rombong liar yang tidak sesuai aturan," tegas Kaleb saat dikonfirmasi, Minggu (15/6/2025).

Selain menertibkan rombong, patroli juga menyasar PKL yang berjualan di luar jam operasional yang telah ditentukan. Meski telah disosialisasikan berkali-kali, masih ada pedagang yang melanggar ketentuan. 

Dalam penertiban ini, satu PKL diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Tidak hanya di kawasan SLG, petugas juga bergerak ke Kecamatan Gampengrejo, tepatnya di sepanjang jalur utama Kediri-Kertosono. 

Di lokasi ini, mereka menemukan tujuh banner promosi yang dipaku di batang pohon, yang jelas melanggar aturan serta merusak lingkungan.

"Pemasangan media promosi dengan cara memaku di pohon tidak hanya melanggar Perda, tetapi juga merusak fasilitas hijau. Banner-banner itu langsung kami copot dan amankan," jelas Kaleb.

Sebanyak 30 personel Satpol PP dikerahkan dalam kegiatan tersebut, dibantu satu unit mobil operasional. Patroli dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga seluruh titik selesai disisir.

Kaleb menegaskan, kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Satpol PP dalam menjaga ketertiban ruang publik. 

Ia juga mengimbau masyarakat terutama pelaku usaha, untuk lebih memperhatikan aturan penempatan usaha dan promosi.

"Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha warga, melainkan agar semua tertib dan ruang publik bisa dinikmati dengan nyaman oleh semua orang," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved