Notaris Ditangkap Atas Pemalsuan Dokumen di Gresik, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Semua berisi tanda tangan korban, padahal korban tidak pernah memberikan kuasa. Sehingga tidak mengetahui hal tersebut
Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Penangkapan seorang notaris yang terlibat dugaan pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Gresik terus berjalan. Saat ini penyidik Polres Gresik masih mendalami keterlibatan pihak lain.
Kasus ini bermula ketika seorang notaris berinisial RA (36), warga Cerme Gresik ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dijebloskan ke penjara.
Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik tengah melakukan pendalaman untuk mencari tahu keterlibatan pihak lainnya. Siapa saja yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen tanah, yang menyebabkan korban mengalami kerugian.
"Bisa jadi ada keterlibatan pihak lain. Sampai saat ini kami masih terus melakukan pendalaman," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz
Pihaknya pun telah memeriksa setidaknya 14 saksi, baik dari pihak pelapor, ahli, maupun instansi terkait. Diketahui tersangka RA terbukti memalsukan sejumlah dokumen pada 2023 lalu, yang mengatasnamakan korban bernama Tjong Cien Sing.
Antara lain surat permohonan ukur ulang, gambar ukur, surat tugas pengukuran, sampai surat pernyataan penerimaan kekurangan luas tanah.
"Semua berisi tanda tangan korban, padahal korban tidak pernah memberikan kuasa. Sehingga tidak mengetahui hal tersebut," kata Abid.
Parahnya lagi, luas tanah korban juga menyusut sebanyak 2.291 meter persegi, dari luas awal mencapai 32.750 meter persegi.
Tanah yang berkurang itu sudah berpindah kepemilikan ke pihak lainnya. Dari pantauan di lapangan, lahan tersebut dipergunakan untuk akses jalan di kawasan industri dan pergudangan di wilayah Manyar.
Kuasa hukum korban, Johan Widjaja pun mendukung penuh pengusutan kasus pemalsuan dokumen tersebut. Bahkan pihaknya meyakini bahwa tersangka tidak beroperasi seorang diri.
"Klien saya tidak pernah bertemu tersangka. Namun tiba-tiba SHM sudah terbit dan luasnya menyusut. Pasti ada pihak lain yang ikut berperan," beber Johan.
Apalagi, Johan menyebut bahwa lahan milik kliennya merupakan kawasan industri yang rawan terjadi persaingan usaha. Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.
"Kami juga terbuka untuk memberikan keterangan tambahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," bebernya.
Di sisi lain, Sumantri selaku kuasa hukum tersangka RA tengah menunggu keputusan penangguhan penahanan tersangka.
Pihaknya juga masih mempelajari sejumlah berkas berita acara pemeriksaan (BAP), lantaran baru mendapat kuasa setelah RA ditetapkan sebagai tersangka.
"Nanti pasti ada upaya hukum lain yang kami siapkan. Namun lihat perkembangannya," ucap Sumantri. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.