BSU 2025

Jadwal Terbaru BSU 2025 Setelah Batal Cair 5 Juni, Cek Berkala di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang awalnya direncanakan cair pada 5 Juni 2025, ternyata mundur. Ini jadwal terbarunya.

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
bsu.kemnaker.go.id
BSU 2025 - Tampilan laman bsu.kemnaker.go.id 

SURYA.CO.ID – Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang awalnya direncanakan cair pada 5 Juni 2025, ternyata mundur.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa mundurnya jadwal pencairan BSU 2025 karena kondisi di lapangan sehingga harus disesuaikan kembali.

Penyesuaian dilakukan agar proses penyaluran tidak menimbulkan masalah teknis dalam pencairan BSU 2025

Saat ini, pemerintah tengah mempercepat proses administrasi agar BSU 2025 segera cair. 

Sementara terkait jadwal terbaru BSU 2025, Yassierli menyebut akan cair dalam waktu dekat. 

“Kemungkinan besar pencairan baru akan terlaksana sebelum pertengahan Juni 2025,” ujarnya, dikutip SURYA.CO.ID dari Antara.

Proses Verifikasi dan Administrasi Masih Berjalan

Yassierli menjelaskan, belum cairnya BSU 2025 juga karena proses verifikasi data yang belum rampung. 

Verifikasi ini mencakup pemeriksaan NIK, keaktifan di BPJS Ketenagakerjaan, serta penghasilan pekerja.

Proses ini bertujuan memastikan penyaluran bantuan berlangsung secara akurat dan transparan.

“Seluruh data calon penerima harus melalui proses pengecekan yang ketat,” ujar Yassierli.

Syarat Penerima Lebih Selektif

Tidak semua pekerja bisa masuk dalam daftar penerima. Pemerintah menerapkan sejumlah kriteria yang cukup ketat, seperti:

  • Tidak memiliki NIK atau bukan WNI
  • Tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Menerima gaji di atas Rp3.500.000 atau melebihi UMP/UMK
  • Berstatus ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri
  • Sedang menerima bansos lain seperti PKH dalam tahun anggaran berjalan
  • Kebijakan ini dibuat agar BSU benar-benar sampai ke kelompok yang membutuhkan dan sesuai sasaran.

Apakah Pekerja Baru Kena PHK Atau Resign Apa Dapat BSU 2025?

Salah satu yang menjadi pertanyaan adalah, apakah pekerja baru kena PHK atau resign mendapat BSU ini?

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, pekerja yang sudah resign atau terkena PHK masih memiliki peluang untuk mendapatkan BSU 2025, asalkan memenuhi persyaratan tertentu.

Dalam keterangannya, Oni menjelaskan bahwa salah satu syarat utama untuk bisa menjadi penerima BSU adalah status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan sebelum tanggal 30 April 2025.

"Jika pekerja tersebut ter-PHK, resign, atau tidak menjadi peserta aktif sebelum April 2025, maka tidak masuk dalam kriteria calon penerima BSU," ujar Oni dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/6/2025).

Ia menambahkan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Baca juga: Gagal Login Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan untuk Cek BSU 2025? Ini Penyebab dan Solusinya

Dalam Pasal 3 regulasi itu, disebutkan bahwa salah satu syarat penerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga paling lambat akhir April 2025.

Disamping itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga juga turut mengingatkan, pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan BSU harus memenuhi seluruh kriteria yang telah ditetapkan.

“Harus sesuai kriteria penerima BSU jika ingin mendapatkan BSU,” kata Sunardi dalam pernyataan terpisah, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com, Selasa (10/6/2025).

Cara Cek Status BSU 2025

Ada berbagai cara untuk mengecek status penerima BSU 2025.

Penerima BSU cukup membuka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan memasukkan data rekening yang dibutuhkan.

Selain itu, ada dua cara lain yang bisa digunakan yakni dengan menggunakan aplikasi Pospay dan laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Jika sudah dipastikan sebagai penerima BSU 2025, cek secara berkala sampai bantuan sebesar Rp 600 ribu masuk ke rekening. 

Bagaimana cara cek penerima BSU 2025? Berikut panduannya.

Melalui Situs Resmi Kemnaker:

  • Kunjungi laman https://kemnaker.go.id
  • Daftar akun jika belum memiliki, atau login jika sudah terdaftar
  • Lengkapi profil dengan data diri, termasuk foto dan status pernikahan
  • Setelah login, akan muncul notifikasi apakah Anda termasuk penerima BSU.

Lewat BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kunjungi kantor cabang BPJS terdekat, atau akses melalui aplikasi
  • Jamsostek Mobile (JMO)
  • Bisa juga melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pastikan data kepesertaan Anda aktif dan sesuai agar dapat lolos verifikasi.

Melalui Aplikasi Pospay:

  • Unduh aplikasi Pospay di PlayStore atau AppStore
  • Klik ikon huruf (i) merah di pojok kanan tampilan login
  • Pilih logo Kemnaker dan opsi BSU Kemnaker 1
  • Ambil foto e-KTP dan lengkapi data pribadi
  • Jika data cocok, akan muncul QR Code yang bisa dibawa ke kantor pos untuk pencairan.

Sementara itu, calon penerima BSU 2025 juga bisa memastikan terlebih dulu bahwa data pribadi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker sudah benar dan sesuai dengan KTP.

Beberapa kesalahan data yang sering menyebabkan pencairan BSU tertunda atau gagal antara lain:

  1. Nama tidak sesuai dengan e-KTP
  2. Nomor rekening bank sudah tidak aktif
  3. Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif
  4. Agar proses verifikasi berjalan lancar, pastikan semua informasi sudah diperbarui dan sesuai sebelum mengecek status penerima BSU.

Salah satu hal penting dalam pencairan BSU yaitu memastikan bahwa data rekening penerima sudah sesuai dan diperbarui, terutama jika ada perubahan informasi.

Pengecekan status penerima BSU 2025 dilakukan dengan memasukkan data diri sesuai identitas NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Jika data belum valid atau memerlukan pembaruan rekening, sistem akan memberikan notifikasi untuk memperbaruinya.

Dilansir dari laman resmi, cara cek BSU Kemnaker dan update rekening untuk proses pencairan subsidi gaji sebagai berikut:

  • Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Masukkan NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, hingga alamat email
  • Klik tombol "Lanjutkan"
  • Sistem akan menampilkan status validasi data.

Jika data belum lengkap atau perlu diperbarui, Anda akan diminta mengisi kembali informasi rekening, meliputi nomor rekening, nama bank, dan nama pemilik rekening.

Setelah itu, Anda bisa mengecek pembaruan status penerima dan pencairan BSU 2025 secara berkala.

Sebagai tambahan informasi, BSU Kemnaker tahun ini disalurkan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli).

Pembayaran BSU 2025 dilakukan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni.

Jika Anda termasuk pekerja yang memenuhi syarat, segera lakukan cek BSU dan pastikan data rekening Anda sudah benar dan aktif.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved