Berita Viral

Terlanjur Ijazah Rismon Sianipar Dituding Palsu, Penggugat Ijazah Jokowi Minta Jadi Saksi Ahli

Terlanjur Rismon Sianipar dituding ijazahnya palsu, penggugat Ijazah Jokowi malah berencana memintanya jadi saksi ahli.

Kompas.com/Fristin Intan
IJAZAH RISMON PALSU - Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar saat di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis (12/6/2025). 

SURYA.co.id - Terlanjur Rismon Sianipar dituding ijazahnya palsu, penggugat Ijazah Jokowi malah berencana memintanya jadi saksi ahli.

Diketahui, Ahli forensik digital Rismon Sianipar mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/6/2025), saat berlangsungnya sidang lanjutan gugatan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan sela atas gugatan intervensi yang diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk teman seangkatan Jokowi dari SMA Negeri 6 Solo angkatan 1980.

Gugatan dilayangkan oleh Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Pihak tergugat dalam perkara ini yakni Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Rismon mengatakan, kedatangannya ke PN Solo bukan untuk memberi kesaksian langsung dalam sidang, melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap penggugat.

"Perihal apa yang sedang berlangsung di sini. Saya diundang bukan hadir di ruang sidang, cuma memberi support kepada Pak Taufik," ujar Rismon Sianipar di PN Solo, Kamis (12/6/2025), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Rekam Jejak 2 Ahli yang Tuding Ijazah Rismon Sianipar Palsu, Ada Rony Teguh Lulusan Hokkaido

Ia menyatakan harapan agar majelis hakim memberikan kesempatan bagi timnya untuk memaparkan kajian ilmiah terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi.

"Sehingga hakim di PN Solo memberikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan kajian kami secara ilmiah. Dan bisa dibantah dari pihak Pak Jokowi dengan cara ilmiah juga," katanya.

Penggugat, Muhammad Taufiq, menegaskan bahwa kehadiran Rismon mencerminkan semangat membuka ruang pembuktian berbasis keahlian dalam perkara ini.

"Kita ingin di Solo dimulai peradilan intelektual. Jadi ketika kita menggugat, kita hadirkan orang yang expert di bidangnya," kata Taufiq.

Ia menyebut kekhawatirannya jika sidang diberhentikan lebih awal hanya berdasarkan eksepsi tanpa proses pembuktian.

"Jangan sampai yang kita takutkan, tidak pernah ada pembuktian tentang ijazah, tiba-tiba berhenti dikabulkannya eksepsi. Ini kan berbahaya," lanjutnya.

Taufiq mengungkapkan rencana untuk menghadirkan beberapa saksi ahli, termasuk Rismon Sianipar sebagai ahli forensik digital, Roy Suryo sebagai ahli telematika, dan Dr. Tifa untuk aspek akademik.

"Beliau secara gentleman mengatakan akan membantu saya memberikan keterangan ahli, diadu dengan ahlinya para tergugat," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved