Mekanisme Disdikbud Jombang Untuk PPDB Jalur Prestasi Olahraga Merugikan, Orangtua Mengadu ke DPRD
Ia juga menegaskan bahwa selama ini KONI tidak dilibatkan dalam perumusan sistem PPDB jalur prestasi oleh Disdikbud
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten Jombang menuai protes.
Puluhan orangtua dari atlet-atlet pelajar menuding PPDB jalur prestasi tidak adil atau tidak berpihak pada atlet berprestasi.
Atas ketidakadilan yang dirasakan itu, mereka pun mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jombang, Kamis (12/6/2025).
Mereka menyuarakan mekanisme yang berbelit, khususnya untuk PPDB jalur prestasi olahraga. Para wali murid ini menilai bahwa mekanisme seleksi yang diberlakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang menimbulkan kebingungan dan ketidakadilan.
Mereka mempertanyakan dasar penilaian terhadap piagam prestasi yang disebut-sebut diturunkan nilainya karena dianggap tidak berasal dari cabang olahraga (cabor) berjenjang.
Salah satu orangtua dari atlet cabang Wushu, Ika mengungkapkan bahwa piagam anaknya dari Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Wushu justru disetarakan dengan prestasi tingkat kabupaten seperti O2SN.
"Ini jelas merugikan kami. Anak kami ikut kejurprov, tetapi nilainya malah disamakan dengan peserta O2SN tingkat kabupaten. Padahal cabor kami tidak diikutsertakan dalam O2SN oleh Dikbud," kata Ika di hadapan Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji.
Dalam audiensi tersebut, turut hadir Ketua KONI Jombang, Sumarsono; Ketua Cabor Sepatu Roda, Sutrisno, serta perwakilan dari Komisi Anak Jombang, Sholahudin.
Mereka menyampaikan keresahan yang sama, yakni ketidakjelasan pengakuan attas prestasi atlet dari cabor non-O2SN seperti sepatu roda, kempo, bulutangkis, dan wushu.
Ketua KONI Jombang, Sumarsono menjelaskan bahwa dalam olahraga prestasi, terdapat jenjang kejuaraan yang terstruktur dan formal, mulai tingkat kabupaten (Porkab), provinsi (Porprov), nasional (PON), hingga internasional (SEA Games).
Ia juga menegaskan bahwa selama ini KONI tidak dilibatkan dalam perumusan sistem PPDB jalur prestasi oleh Disdikbud.
"Seharusnya ada koordinasi lintas lembaga agar penilaian terhadap prestasi atlet bisa lebih obyektif dan adil," kata Sumarsono.
Ia juga menyampaikan bahwa legalisasi piagam tetap dilakukan oleh KONI, asalkan piagam tersebut telah diverifikasi dan dilegalisir oleh masing-masing ketua cabor.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD Hadi Atmaji menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk menindaklanjuti aduan para wali murid.
Namun karena waktu pendaftaran PPDB telah mendekati batas akhir, pihaknya mengaku tidak bisa mengambil tindakan cepat karena berpotensi mengganggu proses yang sedang berjalan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.