DPRD Bojonegoro Murka Perusahaan Pencemar Cuek, Hentikan Operasional PT STI Sampai Izin Dilengkapi

Dalam rapat tersebut DPRD dengan tegas meminta kegiatan produksi harus dihentikan hingga seluruh perizinan terpenuhi

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Deddy Humana
surya/misbahul munir
RAKOR MEMANAS - Suasana tegang mewarnai rakor DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama PT Sata Tec Indonesia yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, hingga menimbulkan bau menyengat yang mengganggu warga di Desa Sukowati Kecamatan Kapas, Kamis (12/6/2025). 

SURYA.CO.ID, OJONEGORO - DPRD Kabupaten Bojonegoro kembali menyoroti aktivitas PT Sata Tec Indonesia (STI) yang nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

Hal ini membuat masyarakat mengeluh akibat terganggu bau menyengat dari aktifitas perusahaan pengolahan tembakau yang berlokasi di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas itu.

Komisi A DPRD Bojonegoro pun naik pitam, memanggil manajemen perusahaan STI dalam rapat koordinasi yang digelar diruang Komisi, Kamis (12/6/2025).

Dalam rapat tersebut DPRD dengan tegas meminta kegiatan produksi harus dihentikan hingga seluruh perizinan terpenuhi.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mitroatin ini menghadirkan perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, serta perwakilan manajemen dari PT STI.

Dalam rapat tersebut, Mitroatin mempertanyakan sikap perusahaan yang tetap beroperasi meski telah dua kali disegel oleh pemda.

Padahal, kata Mitroatin, perusahaan belum memiliki Izin Operasional dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk melakukan aktivitas.

“Kami sudah mendengar penjelasan dari DPMPTSP dan PU Cipta Karya, bahwa PT Sata Tec belum memiliki izin operasional, bahkan PBG pun belum ada. Lalu kenapa masih tetap beroperasi?" tanya  Mitroatin.

Mitroatin menyebut, keberadaan pabrik yang berdampingan langsung dengan sekolah menimbulkan kekhawatiran serius, terutama bau menyengat yang dikeluhkan warga dan siswa setiap hari.

"Apa kalian tidak peduli dengan lingkungan dan anak-anak sekolah di sekitar pabrik?” sambung Mitroatin tegas.

Politisi dari Partai Golkar tersebut menilai sikap perusahaan seperti acuh tak acuh dan terkesan menantang dengan tidak mengindahkan peringatan serta teguran pemda. Terlebih pada dampak lingkungan yang timbulkan.

“Dari apa yang saya lihat, seolah PT Sata Tec tidak butuh Pemkab Bojonegoro. Sudah dua kali disegel, tetapi tetap beroperasi dan tidak peduli terhadap kesehatan warga," tegurnya.

DPRD Bojonegoro pun mengambil sikap dengan menghentikan sementara segala aktifitas STI sebelum  semua perizinan lengkap. "Kita sepakati hari ini, jangan beroperasi sebelum izin keluar!” tegasnya.

Perwakilan STI, Arif mengaku telah mengikuti arahan dari pemda. Operasional perusahaan sempat dihentikan karena persoalan sosial, namun saat ini tengah menyelesaikan kelengkapan administrasi.

Mengenai perizinan, Arif berdalih hingga saat ini proses pembuatannya masih berlangsung. “Kami sempat berhenti beroperasi karena ada masalah sosial. Namun sampai saat ini, kami mengejar penyelesaian proses perizinan ke pemkab,” ujar Arif.

Meski demikian, Arif belum bisa memastikan penghentian operasional pabriknya sesuai dengan arahan dan hasil rapat koordinasi dengan DPRD Bojonegoro. Sebab ia bukan pengambil keputusan.

Selain itu, pertimbangan lainnya mengenai waktu penyelesaian proses perizinan yang belum pasti. “Kami akan koordinasikan dulu dengan pihak manajemen. Tetapi kami sendiri belum tahu sampai kapan proses ini selesai,” pungkasnya.

Sebelumnya, rombongan DPRD Bojonegoro mual-mual saat melakukan kunjungan inspeksi mendadak (sidak) di STI, perusahaan pengolahan tembakau di Desa Sukowati Kecamatan Kapas, Senin (2/6/2025) lalu.

Dalam sidak yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mitroatin, anggota Komisi A mendatangi pabrik pengolahan tembakau STI dan meninggalkan kesan tak mengenakkan.

Pasalnya bau menyengat yang berasal dari aktivitas pengolahan tembakau membuat para legislator  mual hingga merasa tidak nyaman, terutama saat berada di area SDN Sukowati yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari kawasan pabrik tersebut.

Hal ini kemudian membuat para legislator memutuskan untuk memanggil jajaran manajemen STI dan dinas terkait untuk duduk bersama mencari solusi atas dampak lingkungan yang mengganggu kenyamanan warga Bojonegoro. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved