Cukup Berbekal Kunci T, Warga Bojonegoro Beraksi di 29 TKP dan Larikan 10 Motor di Lamongan

S diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan. Pelaku terlacak dan diamankan di Desa Duriwetan, Kecamatan Maduran

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
surya/hanif manshuri (hanif manshuri)
CURANMOR 29 TKP - Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto mengembalikan motor kepada pemiliknya saat rilis kasus curanmor, Kamis (12/6/2025). Polres Lamongan berhasil mengamankan dua pelaku curanmor yang beraksi di 29 TKP. P 

Keduanya selama itu menjadi mitra bisnis. "Antara pelaku dengan korban sebelumnya sudah saling kenal sebagai mitra bisnis," kata Agus.

Kapolres mengungkapkan, motif percobaan pencurian dengan kekerasan ini adalah faktor ekonomi. Pelaku mengetahui jika korban saat itu sedang tinggal seorang diri di rumah. 

Kepada pelaku, polisi akan menjeratnya dengan pasal 365 juncto 53 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Pelaku ini melakukan aksinya seorang diri dan saat ini sudah kami amankan untuk kami tindaklanjuti," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved