Cukup Berbekal Kunci T, Warga Bojonegoro Beraksi di 29 TKP dan Larikan 10 Motor di Lamongan
S diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan. Pelaku terlacak dan diamankan di Desa Duriwetan, Kecamatan Maduran
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
surya/hanif manshuri (hanif manshuri)
CURANMOR 29 TKP - Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto mengembalikan motor kepada pemiliknya saat rilis kasus curanmor, Kamis (12/6/2025). Polres Lamongan berhasil mengamankan dua pelaku curanmor yang beraksi di 29 TKP. P
Keduanya selama itu menjadi mitra bisnis. "Antara pelaku dengan korban sebelumnya sudah saling kenal sebagai mitra bisnis," kata Agus.
Kapolres mengungkapkan, motif percobaan pencurian dengan kekerasan ini adalah faktor ekonomi. Pelaku mengetahui jika korban saat itu sedang tinggal seorang diri di rumah.
Kepada pelaku, polisi akan menjeratnya dengan pasal 365 juncto 53 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Pelaku ini melakukan aksinya seorang diri dan saat ini sudah kami amankan untuk kami tindaklanjuti," pungkasnya. *****
Tags
curanmor
curanmor di lamongan
curanmor beraksi di 29 TKP
Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto
pencuri larikan 2 motor sekaligus
polisi tangkap pencuri 10 motor
Lamongan
Berita Terkait
Baca Juga
KKN Mahasiswa Unej Diapresiasi Bupati Lamongan Yuhronur Efendi : Selaras dengan Potensi Desa |
![]() |
---|
2 Pemuda Brondong Lamongan Dibekuk Polisi, Ketahuan Hendak Edarkan Sabu-sabu |
![]() |
---|
Nasib Apes Maling Motor Di Hajar Warga, Dua Temannya Kabur Bawa Motor Curian |
![]() |
---|
Ini yang Dilakukan Satgas Pangan Lamongan, Pasca Pemerintah Perangi Beras Premium Oplosan |
![]() |
---|
Bupati Lamongan Sahkan Pernikahan Warga Lewat Isbat Nikah, Langsung Pegang Dokumen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.