Berita Viral
Ingat Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Anak? Tensi Darah Tinggi saat Digelandang ke Kejaksaan
Ingat AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, eks Kapolres Ngada yang terjerat perkara kekerasan seksual? Begini kondisinya.
SURYA.CO.ID - Ingat AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, eks Kapolres Ngada yang terjerat perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan penyebaran konten asusila melalui media elektronik?
Fajar resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari Kota Kupang susai proses pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda NTT pada Selasa (10/6/2025).
Perkara ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi NTT, namun untuk proses penuntutan dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang sesuai dengan yurisdiksi wilayah hukum.
Pantauan POS-KUPANG.COM (grup surya.co.id) di lokasi memperlihatkan tersangka Fajar mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian serta jaksa penuntut umum saat digiring menuju mobil tahanan Kejari Kota Kupang.
Ia kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang untuk menjalani penahanan lebih lanjut.
Baca juga: Kelakuan Eks Kapolres Ngada Malah Tak Terima Dipecat Usai Kekejiannya Terungkap, Bakal Lakukan Ini
Sebelum dijebloskan ke Rutan, AKBP Fajar lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kasubdit Dokpol, Kompol Aris Saputro,. H., M. H., M. Si kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan keadaan AKBP Fajar Lukman tensi darahnya tinggi.
"Tensi darahnya tadi cukup tinggi. Tetapi keadaan beliau baik-baik saja, karena ini hanya pemeriksaan rutin seperti pemeriksaan biasa," kata Kompol Aris.
Pantauan POS-KUPANG.COM, pemeriksaan kesehatan di Kompartemen Dokpol Posko DVI, RS Bhayangkara Titus Ully, Kota Kupang berlangsung sekitar 15 menit.
Setelah pemeriksaan kesehatan, AKBP Fajar diarahkan menuju ke mobil, selanjutnya dibawa menuju ke Kejari Kota Kupang untuk dilakukan tahap dua.
Diketahui barang bukti yang dilimpahkan berupa pakaian, bukti digital forensik berupa rekaman video dalam bentuk compact disk.
AKBP Fajar Lukman diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (11/6/2024).
Lokasi pencabulan berada di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada saat itu, Fajar memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.
Ia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial FWLS untuk dihadirkan anak di bawah umur.
F WLS lalu membawa anak berusia enam tahun dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta dari AKBP Fajar Lukman.
Setelah itu, Kapolres Ngada tersebut melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya.
Aksi tak terpuji yang dilakukan AKBP Fajar Lukman tidak berhenti sampai di situ. Ia juga mengunggah tindakan asusila terhadap korban ke salah satu situs porno di Australia.
Video tak senonoh yang diunggah Fajar ke salah satu situs porno ternyata mendapat atensi dari otoritas Australia.
Otoritas setempat kemudian melakukan penelusuran terhadap konten tersebut. Dari situlah, otoritas Australia mendapati lokasi pembuatan video dibuat di Kupang.
Otoritas Australia kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Mabes Polri.
Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025).
Penyelidikan dimulai dengan menerjunkan Tim Divisi Propam Mabes Polri ke Bajawa, Kabupaten Ngada yang menjadi tempat AKBP Fajar Lukman bertugas.
Diketahui, AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat ini sudah dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Kini ia pun menyandang status tersangka kasus tindak kekerasan seksual dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Mantan perwira menengah Polri tersebut dijerat dengan pasal 14 ayat 1 huruf a dan b serta pasal 15 ayat 1 huruf e, g, j UU nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU ITE, karena ada perekaman.
Nasib Mahasiswi Muncikarinya

Beginilah nasib FWLS (20), mahasiswi yang menjadi mucikari untuk Eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
FWLS yang diduga menyediakan bocah berusia 6 tahun untuk dicabuli eks Kapolres Ngada akhirnya ditangkap oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi memastikan FWLS sudah ditahan di Mapolda NTT sejak Senin (24/3/2025).
"Sudah kita tahan di sel Mapolda NTT sejak kemarin," kata Patar kepada Kompas.com di Kupang, Selasa (25/3/2025).
"Tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Baca juga: Kelakuan Eks Kapolres Ngada Malah Tak Terima Dipecat Usai Kekejiannya Terungkap, Bakal Lakukan Ini
Menurut Patar, FWLS ternyata juga mengenal bocah dan orang tua korban, termasuk AKBP Fajar.
Oleh karena itu, saat AKBP Fajar meminta agar disediakan anak di bawah umur untuk disetubuhi, FWLS lalu mengajak korban yang saat itu berusia 5 tahun.
"Kejadiannya pada tanggal 11 Juni 2024 lalu," sebut Patar.
FWLS lalu membawa korban bertemu AKBP Fajar di Hotel Kristal Kupang.
Setelah itu, Fajar mencabuli korban di kamar hotel, sedangkan FWLS menunggu di area kolam renang hotel.
Setelah mencabuli korban, AKBP Fajar menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta kepada FWLS.
Selanjutnya, FWLS mengantar korban kembali ke rumahnya dan diberi uang Rp 100.000.
"Saat mengantar pulang korban, tersangka FWLS berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun, termasuk orang tua korban," ungkap Patar.
Kasus itu tidak diketahui orangtua korban sepanjang tahun 2024.
Hingga akhirnya terbongkar pada Maret 2025 oleh pihak berwenang Australia.
Siapakah FWLS?
Patar menyebut FWLS masih tercatat sebagai salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Kota Kupang.
F tinggal di kos-kosan. Dia berkenalan dengan AKBP Fajar Lukman melalui aplikasi MiChat.
F sudah empat kali berkencan dengan AKBP Fajar Lukman.
"Dia sudah empat kali melayani pelaku," ujar sumber Pos Kupang, Jumat (14/3/2025).
Masih menurut sumber itu, F telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
F berpotensi dijadikan sebagai tersangka. "Pulng Jakarta pasti tsk," kata dia.
Lalu, siapa bocah 6 tahun yang dibawa F?
Sumber lain Pos Kupang mengungkapkan bahwa korban merupakan anak dari pemilik kos yang ditempati F. F mengajak korban untuk jalan-jalan.
Selanjutnya, F menyampaikan kepada korban bahwa mereka akan bertemu seorang om.
Keduanya pun bertemu AKBP Fajar Lukman.
Setelah jalan-jalan dan traktir makan, mereka menuju kamar hotel yang sudah dipesan sebelumnya.
Saat di kamar hotel, AKBP Fajar Lukman melakukan aksi pencabulan.
Korban sempat menangis kesakitan, namun dibujuk oleh pelaku dengan memberi uang Rp 100 ribu.
Setelah kejadian, F membawa korban pulang ke rumah.
F meminta korban untuk tidak menceritakan kepada orangtuanya.
Imbalannya, F memberi korban uang Rp 7.000.
Orangtua korban mulai curiga ketika berita pencabulan anak oleh eks Kapolres Ngada mulai viral.
Pada suatu hari, polisi mendatangi rumah korban untuk mengambil keterangan.
"Saat itu baru orangtua korban kaget," ujar sumber Pos Kupang.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Resmi Ditahan Kejari Kota Kupang
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Kapolres Ngada
Eks Kapolres Ngada
Kejadi Kota Kupang
Kapolres Ngada asusila
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Lihat Harga Token Listrik Rumah Tangga Per Tanggal 1 September 2025, Lengkap Cara Hitungnya |
![]() |
---|
5 Tokoh Penting yang Beri Bantuan Untuk Keluarga Driver Ojol Affan, Ada Pramono hingga Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Gaji DPR: Lebih dari Rp 230 Juta, Bisa Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Tabiat Farel Prayoga Bikin Kagum, Enggan Terima Hadiah Mewah untuk Konten, Pilih Usaha Beli Sendiri |
![]() |
---|
Sosok Pengemudi Rantis Brimob yang Resmi Tersangka Kasus Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.