Berita Viral

Bikin Merinding, Wanita Di Dompu NTB Nikahi Mayat Pria, Kemenag: Haram, Tidak Sah!

Mempelai perempuan mengenakan baju hitam dan kerudung dibimbing untuk melakukan prosesi pernikahan di depan mayat pria.

Editor: Wiwit Purwanto
px
ilustrasi NIKAHI MAYAT - Pernikahan tidak lazim itu tetap dilangsungkan, karena mempelai pria meninggal sebelum resepsi digelar 

SURYA.CO.ID - Aksi seorang perempuan diduga menikah dengan jenazah pria di Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) bikin merinding.

Video pernikahan perempuan dengan jenazah pria ini viral di media sosial (medsos).

Dalam cuplikan video yang beredar, nampak mempelai perempuan mengenakan baju hitam dan kerudung dibimbing untuk melakukan prosesi pernikahan di depan mayat pria.

Tak sedikit warga yang mengerumuni dan merekam pernikahan tak lazim tersebut.

Menurut informasi, sang pria dikabarkan tewas dalam kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor, pada Minggu 8 Juni 2025. 

Baca juga: Di Kabupaten Jombang, Calon Pengantin Wajib Tanam Pohon Sebelum Menikah

Namun pernikahan tidak lazim itu tetap dilangsungkan, karena mempelai pria meninggal sebelum resepsi digelar. Sementara mempelai wanita dalam kondisi hamil.

Sebelum mayat dikebumikan, pihak keluarga sepakat untuk menikahkan kedua mempelai sebagai bentuk pertanggungjawaban. Sehingga anak yang dilahirkan dianggap memiliki status kedua orang tua sah.

Respons Polisi

Kasi Humas Polres Dompu, membenarkan peristiwa pernikahan seorang perempuan dengan mayat pria di Desa Marada. 

Hanya saja, pihaknya belum tahu pasti kronologi hingga identitas keduanya.

"Dengar kabarnya saja tapi ditanya tidak tahu pasti  kronologinya," singkatnya saat dihubungi pada Selasa malam (10/5/2025).

Baca juga: Ingat Agus Buntung Pemuda Disabilitas Terdakwa Rudapaksa? Baru Menikah Adat Bali, Ini Sosok Istrinya

 Respons Kemenag

Kasi Keagamaan Kementerian Agama (Kemenag) Dompu, Mohammad Alimudin mengatakan, pernikahan itu tidak sah secara agama maupun hukum. 

Ia menerangkan, pernikahan hanya bisa dilakukan ketika dua insan wanita dan laki-laki saling mencintai, terdapat mas kawin, saksi dan wali.

"Tentunya sama-sama masih hidup lah," kata Alimudin.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved