Ayah Penyanyi 'Ojo Bandingke' Banyuwangi Terjerat Judi, Siapkan Opsi Praperadilan atau Penangguhan

pilihan untuk melakukan gugatan praperadilan karena pihaknya menilai ada peluang dari sisi barang bukti yang ditetapkan

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Deddy Humana
surya/aflahul abidin (afla)
ISENG MAIN JUDI - Anggota Polresta Banyuwangi membawa JS, ayah dari penyanyi cilik kondang asal Banyuwangi ke ruang tahanan atas kasus judi online (judol). JS mengaku berjudi hanya untuk mengisi waktu luang. 

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Kuasa hukum dari JS, tersangka judi online di Banyuwangi membuka opsi pengajuan praperadilan atau penangguhan penahanan atas kasus yang disangkakan Polresta Banyuwangi.

JS merupakan ayah dari penyanyi FP yang pernah populer berkat lagu "Ojo Bandingke' saat tampil pada peringatan 17 Agustus di Istana Negara beberapa tahun silam.

Warga Desa Kepundungan, Kecamatan Srono itu dijemput polisi di rumahnya, Selasa (10/6/2025) dan diduga ada aktivitas melalui situs judi online. JS berdalih memainkan judi online untuk mengisi waktu luang sembari menunggui tokonya.

Kuasa hukum tersangka, Charisma Adilaga Sugiyanto menjelaskan, langkah hukum yang mungkin akan ditempuh adalah gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka atau penangguhan penahanan.

Charisma menyebut, pilihan untuk melakukan gugatan praperadilan karena pihaknya menilai ada peluang dari sisi barang bukti yang ditetapkan oleh kepolisian atas kasus itu. "Kami melihat, kasus ini masih petunjuk saja. Sementara yang dijadikan barang bukti masih HP," kata Charisma, Rabu (11/6/2025).

Meski demikian, pihaknya mengaku akan menghormati proses hukum yang berjalan. Kuasa hukum masih akan menganalisa kasus tersebut secara lebih mendalam. "Kita harus menghormati azas praduga tak bersalah," katanya.

Diberitakan, JS ditangkap polisi karena kasus judi online. Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan penangkapan tersebut dan JS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Jadi benar, yang bersangkutan atas nama JS ditangkap atau diamankan dari rumahnya yang ada di daerah Kecamatan Srono. Tepatnya di Desa Kepundungan," kata Komang, Rabu (11/6/2025).

Saat ditangkap, tersangka tengah bersama istrinya. Mereka sempat bersama-sama dibawa ke kantor polisi. Namun dari hasil pemeriksaan, hanya tersangka JS yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

"Yang bersangkutan kami amankan bersama istrinya. Hasil pendalaman, mengindikasikan kuat bahwa yang bermain judi online ini adalah JS," tambah Komang. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved