Sidak Toko Modern di Surabaya, Cak Eri Tegaskan Lahan Parkir Harus Digratiskan Untuk Tempat Usaha

Sebaliknya, Cak Eri meminta toko untuk menggratiskan biaya sewa stand sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitarnya.

surya/Bobby Constantine Koloway (Bobby)
SIDAK TOKO MODERN - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) jukir liar di sebuah toko modern di kawasan Jalan Dharmawangsa, Selasa (10/6/2025). Wali Kota Eri meminta toko modern waralaba mentaati penggunaan lahan parkir sesuai perizinannya. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Pemkot Surabaya semakin galak dalam pengawasan dan penegakkan ketentuan perparkiran di Kota Pahlawan. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mendesak toko modern waralaba mentaati penggunaan lahan parkir sesuai perizinannya. 

Dan ia melarang lahan parkir digunakan untuk penyewaan stand usaha, melainkan harus tanpa biaya (gratis)

Hal ini disampaikan Wali Kota Eri ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) jukir liar di sebuah toko modern di kawasan Jalan Dharmawangsa, Selasa (10/6/2025). Di area parkir toko tersebut, berdiri 5 stand UMKM.

Satu di antara pemilik UMKM kemudian mengadu kepada Wali Kota Surabaya soal adanya permintaan sebesar Rp 800.000 dari masing-masing stand oleh pengelola toko. Nominal tersebut dianggap sebagai sewa stand tiap bulannya.

Mendengar hal tersebut, Cak Eri kemudian memanggil pengelola toko modern dan meminta agar lahan parkir tersebut tidak lagi digunakan sebagai area penyewaan stand. Sebab itu tidak sesuai dengan perizinan awal sebagai lahan parkir.

"Setiap toko modern harus menyiapkan parkir. Silakan dihitung kebutuhan parkirnya berapa, kemudian harus menyediakan lahan parkir sesuai dengan yang disyaratkan," kata Cak Eri.

"Maka tidak boleh tempat parkir itu untuk disewa-sewakan untuk kepentingan lainnya. Kalau (pengelola toko) mau mengurangi lahan parkirnya (untuk UMKM), juga nggak apa-apa. Tetapi harus ada izinnya," tandas Cak Eri.

Sebaliknya, Cak Eri meminta toko untuk menggratiskan biaya sewa stand sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitarnya. Ia mengingatkan, bahwa hal ini sebagai bentuk kolaborasi antara investor dengan masyarakat.

"Mereka ada usaha di Surabaya, buka usaha di Surabaya, di sekitarnya ada masyarakat yang membutuhkan pekerjaan, malah masyarakat ini disuruh sewa. Kan nggak tepak (kan tidak benar," tambahnya.

"Ini menyalahi aturan. Izinnya untuk parkir, tetapi malah disewakan. Sehingga ini kami proses (penindakan) karena tidak benar. Semua toko modern yang memiliki kewajiban menyiapkan lahan parkir, jangan sekali-kali menyewakannya untuk tempat usaha. Kalau memang orang baik, kasih gratis dengan mengajukan ulang perizinan kepada Pemkot," ujar Cak Eri.

Pemkot Surabaya saat ini tengah gencar memperbaiki tata kelola parkir, terutama yang ada di toko modern. Selain soal kesesuaian peruntukan lahan parkir, wali kota juga tengah fokus memberantas jukir liar hingga memastikan setiap toko memiliki jukir resmi.

Cak Eri pun telah menindak sejumlah toko modern di Surabaya yang kedapatan melanggar aturan parkir, Selasa (10/6/2025). Tindakan ini diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi pengelola usaha.

Selain memaksa toko menutup usaha untuk sementara, Pemkot Surabaya juga memasang Satpol-PP  Line di area parkir toko. "Hari ini yang saya tutup sebenarnya adalah tempat parkirnya," kata Cak Eri.

"Tetapi kalau hanya tempat parkirnya yang tutup tetapi tokonya tidak ditutup, maka akan parkir di jalan, bisa macet semua. Makanya, teman-teman (pemilik toko) juga menutup tempat usahanya," katanya.

Ia mempersilahkan toko buka kembali apabila telah menyiapkan jukir resmi. "Saya bilang, silakan dibuka lagi kalau sudah ada jukir resminya. Kalau belum ada jukir resminya, teman-teman sendiri yang akan menutup tokonya," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved