Rekam Jejak Hakim Cahyono yang Tolak Gugatan Intervensi Ijazah Jokowi yang Diajukan di PN Sleman

Inilah rekam jejak Cahyono, Ketua Majelis Hakim yang tolak gugatan intervensi terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase PN Sleman/Kompas.com Yustinus Wijaya Kusuma
IJAZAH JOKOWI - (kiri) Sidang perkara gugatan perdata ijazah Jokowi dengan pihak tergugat rektor UGM, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan dan Ir. Kasmudjo. Sidang, Selasa (10/06/2025). (kanan) Ketua Majelis Hakim, Cahyono 

SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Cahyono, Ketua Majelis Hakim yang tolak gugatan intervensi terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Diketahui, PN Sleman menggelar sidang lanjutan terkait gugatan perdata mengenai ijazah Jokowi, dengan tergugat meliputi Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan, serta Ir. Kasmudjo.

Sidang beragendakan pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim mengenai permohonan intervensi yang diajukan oleh Muhammad Taufiq ini digelar, Selasa (10/06/2025).

Namun, dalam pembacaan putusan sela, Majelis Hakim yang menangani perkara nomor 106/Pdt.G/2025/PN Sleman menolak permohonan tersebut. 

"Majelis hakim berpendapat permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi tersebut tidak berdasar hukum dan dinyatakan ditolak," ujar Ketua Majelis Hakim, Cahyono.

Majelis hakim menilai, uraian permohonan intervensi tidak menjelaskan secara jelas dan tidak didukung bukti-bukti yang cukup mengenai hubungan hukum, alasan hukum, serta kepentingan hukum yang langsung antara penggugat dan pemohon intervensi.

Hal ini terkait dengan perkara perdata nomor 99/Pdt.G/2025/PN Surakarta dan perkara nomor 106/Pdt.G/2025/PN Sleman.

Pihak intervensi, yang bertujuan mendukung penggugat, dinilai tidak mampu menguraikan dengan jelas hubungan hukum serta kepentingan hukum yang sama antara kedua perkara tersebut.

"Seperti adanya bentuk dan jenis kerugian yang bagaimana dan berapa jumlahnya jika pihak pemohon intervensi tidak dijadikan sebagai pihak dalam perkara a quo."

"Sehingga pemohon intervensi dapat memiliki kedudukan hukum untuk membela kepentingan hukumnya dalam perkara No: 106/Pdt.G/2025/PN Sleman," jelas Cahyono. 

Ketua Majelis Hakim menekankan bahwa dalam permohonan intervensi, tidak diuraikan dengan jelas hubungan hukum dan kepentingan hukum yang sama.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan intervensi tersebut. 

Dengan penolakan permohonan intervensi, Majelis Hakim kemudian menginstruksikan kepada semua pihak, baik penggugat maupun tergugat, untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Majelis hakim juga menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir. 

Setelah pembacaan putusan sela, sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda mediasi. Majelis hakim memberikan waktu satu bulan untuk proses mediasi. 

"Persidangan akan dibuka kembali setelah menerima laporan mediasi dan diberikan waktu satu bulan."

"Apabila dalam waktu satu bulan tidak cukup, mau mediasi lagi, mengajukan ke majelis hakim untuk perpanjangan dan majelis hakim memberikan waktu 15 hari," tutup Cahyono.

Siapa sosok Cahyono, Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut?

Profil Hakim Cahyono

Hakim Cahyono adalah alumnus S3 Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. 

Hakim dengan pangkat dan golong Pembina Utama Madya(IV/d) ini akan memimpin sidang perdana dengan agenda mediasi. 

Tanggapan Pihak Penggugat

Terkait putusan tersebut, Kuasa Hukum Penggugat, Andika Dian Prasetyo, mengatakan menghormati keputusan majelis hakim. 

"Kaitannya dengan putusan sela tadi, intinya kami menghormati apa yang sudah diputuskan oleh majelis kami," ujar Andika Dian Prasetyo usai mengikuti persidangan di PN Sleman, Selasa (10/06/2025). 

Meski menghormati putusan, Andika menyampaikan tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim, terutama terkait dengan pihaknya sebagai pemohon intervensi yang dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum.

Andika menyebut terkait kedudukan hukum tersebut, pihaknya memiliki pendapat sendiri.

"Jadi seperti yang tadi disampaikan oleh majelis hakim bahwa kami tidak mempunyai kedudukan hukum, itu kan jelas kami tolak karena kami jelas menggugat di Solo dan kami punya kepentingan juga untuk menggugat menjadi intervenient dalam perkara ini, khususnya dalam perkara yang digugat Pak Komardin," ucapnya. 

Dikatakan Andika, dalam perkara gugatan di PN Solo, Jawa Tengah, teman-teman seangkatan Joko Widodo sewaktu SMA juga mengajukan sebagai penggugat intervensi.

IJAZAH JOKOWI - Penasehat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi (kanan), yang menduga ada dalang di balik kasus ijazah Jokowi. Pakar Telematika Roy Suryo (kiri) yang menuding ijazah Jokowi palsu
IJAZAH JOKOWI - Penasehat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi (kanan), yang menduga ada dalang di balik kasus ijazah Jokowi. Pakar Telematika Roy Suryo (kiri) yang menuding ijazah Jokowi palsu (Kolase Tribunnews/kompas TV)

 Oleh karena itu, Andika berharap putusan soal permohonan gugatan intervensi di PN Solo tidak jauh berbeda dengan majelis hakim PN Sleman.

"Seandainya tadi ada pertimbangan dan sebagainya, itu juga seharusnya tidak jauh berbeda ketika nanti intervensi yang ada di Solo diputuskan dalam putusan sela," ujarnya.

Pengadilan, lanjut Andika, merupakan tempat mencari keadilan. Sehingga jangan sampai ada ketimpangan hukum.

"Jangan ada istilahnya ketimpangan hukum, jadi yang punya kami tidak dikabulkan, tetapi punyanya teman-teman Pak Jokowi dikabulkan."

"Nah ini akan menjadi gambaran yang buruk di masyarakat tentang keadilan di Indonesia," ungkapnya.

Andika mengaku tidak kaget dengan putusan majelis hakim yang menolak permohonan intervensi. 

"Jadi sebenarnya kami juga tidak kaget dengan putusan tadi. Jadi kami sudah mempertimbangkan dan menyiapkan langkah-langkah strategis yang tetap kami akan mendukung dan lain sebagainya," pungkasnya.

 

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved