4 Anggota Sindikat Pengoplos Elpiji di Ngantang Malang Dibekuk Polisi, Negara Rugi Rp 228 Juta

4 orang pelaku pengoplosan elpiji bersubsidi yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jatim, berhasil dibekuk polisi.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi/Montase
PENGOPLOSAN ELPIJI - Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap 4 orang pelaku pengoplosan elpiji yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa menunjukkan barang bukti kasus pengoplosan elpiji di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Selasa (10/6/2025). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap 4 orang pelaku pengoplosan elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim). 

Para tersangka itu, terdiri dari tersangka RH berperan sebagai pemodal dan pemilik usaha. 

Kemudian, tersangka PY, TL dan RN berperan sebagai pekerja yang bertugas mengoplos gas elpiji tersebut.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardonomenerangkan bahwa para tersangka memindahkan gas elpiji dari tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) atau lazim disebut tabung melon berwarna hijau, ke dalam tabung elpiji nonsubsidi berukuran 12 kg. 

Praktik tersebut dianggap ilegal dan tentunya melanggar hukum, karena pasokan tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg disediakan oleh pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat berekonomi menengah ke bawah, dalam memenuhi kebutuhan selama aktivitas memasak dan lain sebagainya. 

Sehingga, mengoplos pasokan isi elpiji bersubsidi ke dalam tabung nonsubsidi dengan tujuan memperoleh selisih keuntungan uang hasil penjualan berlipat, dapat dikatakan sebagai tindakan melanggar hukum. 

Yakni, melanggar Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. 

"Ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," ujar AKBP Lintar di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Selasa (10/6/2025). 

Modus para tersangka, memindahkan gas elpiji tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg menggunakan alat suntik rakitan, yang dibuat menggunakan bahan tutup pentil yang lazim dipakai sebagai katup penghambat angin pada roda kendaraan bermotor. 

Alat suntik yang disebut pen itu, ditancapkan pada lubang ujung tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg. 

Kemudian, tabung itu diletakkan di bagian atas secara terbalik, agar gas elpiji yang ada di dalamnya dapat mengalir ke dalam tabung elpiji nonsubsidi berukuran 12 kg. 

"Pakai alat pen yang dibuat secara rakitan, dan kemampuan autodidak. Lalu ditumpangkan begitu saja di atasnya," jelas AKBP Lintar. 

Lalu dari mana sindikat tersebut mencari pasokan tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg tersebut. 

AKBP Lintar mengungkapkan, para tersangka berkeliling di beberapa toko atau agen yang menjual tabung elpiji bersubsidi tersebut, lalu membelinya dalam jumlah kecil agar tidak memantik kecurigaan orang lain.

Itulah mengapa, lanjut Lintar, para tersangka mencari pasokan tabung elpiji bersubsidi tersebut hingga melintasi wilayah kabupaten lain, yakni dari Kabupaten Malang hingga Kabupaten Jombang. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved