Beri Keadilan Pengguna Jalan, Pemkot Surabaya Bebankan Tarif Parkir Tepi Jalan di Depan Tempat Usaha

Namun parkir insidentil bisa dikenakan tarif lebih tinggi mencapai Rp 10.000 (non-progresif) hingga Rp 18.000 untuk progresif (6 jam atau lebih).

surya/Bobby Constantine Koloway (Bobby)
TINJAU LAHAN PARKIR - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi meninjau lokasi parkir di Surabaya beberapa waktu lalu. Wali Kota Eri berencana menyiapkan skema biaya parkir baru bagi pemilik usaha yang menempatkan parkir kendaraan pelanggan di tepi jalan. 

Edaran ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat soal masih adanya pungutan dari jukir liar di tiap lokasi bebas parkir. Selain itu, hal ini juga untuk mengantisipasi kebocoran retribusi pajak parkir kepada retribusi daerah.

"Teman-teman usaha ketika tempat usaha itu telah menyediakan tempat parkir, maka harus membayar pajak parkir 10 persen ke negara," jelasnya.

Dikawal sejumlah jajaran Pemkot Surabaya, Wali Kota Eri mendatangi dua toko waralaba di kawasan tersebut. Hasilnya satu toko telah memiliki juru parkir resmi, sedangkan satu toko lainnya masih terdapat juru parkir liar.

Cak Eri memaparkan, pembayaran pajak parkir ke negara dapat dilakukan melalui dua skema. Skema pertama, pemilik usaha membayar pajak sebelum berusaha dengan disesuaikan estimasi jumlah kendaraan.

Skema kedua, pemilik usaha membayar pajak setelah menghitung jumlah kendaraan yang parkir setiap bulan. Melalui kerjasama dengan pihak ketiga (penyedia jasa parkir), sistem ini lebih transparan. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved