Beri Keadilan Pengguna Jalan, Pemkot Surabaya Bebankan Tarif Parkir Tepi Jalan di Depan Tempat Usaha
Namun parkir insidentil bisa dikenakan tarif lebih tinggi mencapai Rp 10.000 (non-progresif) hingga Rp 18.000 untuk progresif (6 jam atau lebih).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Pemkot Surabaya akan menerapkan bea parkir baru di tepi jalan. Ini setelah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi segera membebankan parkir kepada pemilik usaha yang menempatkan parkir pelanggan di tepi jalan.
Strategi ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan di Kota Pahlawan. Wali Kota Eri mencontohkan sejumlah lokasi yang menjadi biang kemacetan di Surabaya akibat parkir tepi jalan.
Di antaranya Jalan Manyar Ketoarjo. Di kawasan ini, Cak Eri Cahyadi menyebut kerap menemui kemacetan akibat adanya parkir kendaraan milik para pelanggan tempat usaha.
"Di sana kan banyak tempat makan. Kalau (parkir) di tempat makannya penuh, maka parkir di tepi jalan. Ketika pelanggan parkir di tepi jalan, maka bukan lagi pajak parkir namun masuk retribusi parkir. Ini akan menjadi biaya yang berbeda," kata Cak Eri saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (9/6/2025).
Aturan tarif parkir tepi jalan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 7/2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Sebagai contoh perbandingan, parkir zona bagi sedan, minibus atau sejenis (R4) dikenakan tarif Rp 5.000.
Namun parkir insidentil bisa dikenakan tarif lebih tinggi yang besarannya bisa mencapai Rp 10.000 (non-progresif) hingga Rp 18.000 untuk progresif (6 jam atau lebih). Menurut Cak Eri, hal ini dinilai lebih memberikan keadilan bagi pengguna jalan lainnya.
"Kalau parkir tepi jalan sama dengan yang parkir Rp 5.000, maka bisa macet seluruh Surabaya. Nggak karu-karuan sebab fungsi jalan berubah. Sehingga ini yang kita tata," tandas Cak Eri.
Masalah pajak dan retribusi parkir memang menjadi perhatian Cak Eri saat ini. Selain menimbulkan juru parkir (jukir) liar dan kemacetan, juga ada potensi kebocoran pendapatan daerah. Karenanya, Pemkot Surabaya terus melakukan sejumlah perbaikan.
Selama ini, pajak parkir dibayarkan pemilik usaha kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan persentase 10 persen dari total parkir dalam satu bulan. Sedangkan parkir tepi jalan masuk dalam retribusi daerah Kota Surabaya yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub).
Selama ini, retribusi dan pajak parkir memang menjadi dua di antara sumber keuangan daerah. Namun, realisasi keduanya jauh apabila dibandingkan dengan target yang dicanangkan.
Pada 2024, Bapenda mendapatkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) - Jasa Parkir sebesar Rp 56,36 miliar atau 97,56 persen dari target (Rp 57,77 miliar).
Berbeda dengan realisasi retribusi Pelayanan Parkir di Tepi jalan yang baru mendapatkan Rp 25,06 miliar atau hanya 42,52 persen dari target (Rp 58,94 miliar) untuk tahun yang sama.
Sebelumnya, Cak Eri meminta seluruh tempat usaha di Surabaya menyiapkan lahan parkir bagi masyarakat. Bagi yang telah membayar pajak di awal, tempat usaha juga wajib untuk menyiapkan juru parkir (jukir) resmi untuk mengantisipasi parkir liar.
Hal ini disampaikan Wali Kota Eri melalui penyebaran edaran kepada sejumlah toko modern/waralaba di Surabaya, Selasa (3/62/2025).
Usai menggelar apel di Balai Kota bersama TNI dan Polri, Cak Eri lantas berkeliling ke sejumlah toko di kawasan Jalan Ir Soekarno (MERR) menggunakan roda dua.
Edaran ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat soal masih adanya pungutan dari jukir liar di tiap lokasi bebas parkir. Selain itu, hal ini juga untuk mengantisipasi kebocoran retribusi pajak parkir kepada retribusi daerah.
"Teman-teman usaha ketika tempat usaha itu telah menyediakan tempat parkir, maka harus membayar pajak parkir 10 persen ke negara," jelasnya.
Dikawal sejumlah jajaran Pemkot Surabaya, Wali Kota Eri mendatangi dua toko waralaba di kawasan tersebut. Hasilnya satu toko telah memiliki juru parkir resmi, sedangkan satu toko lainnya masih terdapat juru parkir liar.
Cak Eri memaparkan, pembayaran pajak parkir ke negara dapat dilakukan melalui dua skema. Skema pertama, pemilik usaha membayar pajak sebelum berusaha dengan disesuaikan estimasi jumlah kendaraan.
Skema kedua, pemilik usaha membayar pajak setelah menghitung jumlah kendaraan yang parkir setiap bulan. Melalui kerjasama dengan pihak ketiga (penyedia jasa parkir), sistem ini lebih transparan. *****
retribusi parkir
pajak parkir di Surabaya
bea parkir tepi jalan tempat usaha
pendapatan asli daerah (PAD)
PAD Surabaya dari parkir
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
parkir tepi jalan picu kemacetan
ketentuan parkir tepi jalan
Dishub Surabaya
Bapenda Surabaya
Surabaya
BREAKING NEWS BEM Seluruh Indonesia Himpun 700 Mahasiswa Gelar Aksi di Polda Jatim |
![]() |
---|
Demonstrasi di Surabaya Kembali Berlangsung, Konvoi Merah Putih Warnai Jalanan Ahmad Yani |
![]() |
---|
Imbas Demonstrasi di Surabaya Rusuh: Pertandingan di DBL Ditunda, Sejumlah Mall Tak Beroperasi |
![]() |
---|
Laga di Kandang PSM Makassar Ditunda, Ini Respon Manajemen Persebaya Surabaya |
![]() |
---|
Respon Persebaya Duel Lawan PSM Makassar Ditunda: Keamanan dan keselamatan Prioritas Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.