Maksimalkan Realisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemkab Sampang segera Bentuk Tim Satgas
Pemkab Sampang akan membentuk Satgas untuk merealisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Laporan Wartawan Hanggara Pratama
SURYA.co.id, SAMPANG - Pemkab Sampang, Madura, akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Dinkes-KB Sampang, Herlinda Lusi, mengatakan pembentukan Satgas ini perlu dilaksanakan untuk memaksimalkan implementasi KTR.
"Namun kami menentukan siapa siaja yang akan mengisi posisi Satgas tersebut. Ditetapkan Perbub implementasi Perda terlebih dahulu, setelah itu membentuk Tim Satgas KTR Kabupaten," ujarnya, Minggu (8/6/2025).
Meski begitu, sejumlah lokasi yang akan menjadi bagian KTR telah ditentukan.
Lokasi tersebut meliputi, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, taman bermain anak, tempat ibadah, termasuk tempat kerja, angkutan umum, serta berbagai ruang publik lainnya.
"Nantinya, setelah membentuk Tim Satgas KTR Kabupaten Sampang dan mulai melakukan sosialisasi serta penegakan," pungkasnya.
Soal Isu Demo Turunkan Gubernur 3 September 2025, Kadin Jatim 'Pasang Badan' Bela Khofifah |
![]() |
---|
Pangdam V Brawijaya Mayjen Rudy Saladin Dianugerahi Brevet Yudha Bramasta Wiratama |
![]() |
---|
Ajak Pekerja Hidup Sehat, PTP Nonpetikemas Resmi Luncurkan Program HATMA |
![]() |
---|
13 SMAN Jadi Pilot Project Sekolah Digital, Dindik Jatim: Tingkatkan Mutu dan Kompetensi |
![]() |
---|
Geger Bayi di Sidoarjo Meninggal Usai Dirawat di Klinik, DPRD Ikut Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.