Maksimalkan Realisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemkab Sampang segera Bentuk Tim Satgas

Pemkab Sampang akan membentuk Satgas untuk merealisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Editor: irwan sy
surya.co.id/bobby kolloway
KAWASAN TANPA ROKOK - Ilustrasi papan larangan merokok di ruang publik. Pemkab Sampang, Madura, akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Laporan Wartawan Hanggara Pratama 

SURYA.co.id, SAMPANG - Pemkab Sampang, Madura, akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Dinkes-KB Sampang, Herlinda Lusi, mengatakan pembentukan Satgas ini perlu dilaksanakan untuk memaksimalkan implementasi KTR.

"Namun kami menentukan siapa siaja yang akan mengisi posisi Satgas tersebut. Ditetapkan Perbub implementasi Perda terlebih dahulu, setelah itu membentuk Tim Satgas KTR Kabupaten," ujarnya, Minggu (8/6/2025).

Meski begitu, sejumlah lokasi yang akan menjadi bagian KTR telah ditentukan.

Lokasi tersebut meliputi, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, taman bermain anak, tempat ibadah, termasuk tempat kerja, angkutan umum, serta berbagai ruang publik lainnya.

"Nantinya, setelah membentuk Tim Satgas KTR Kabupaten Sampang dan mulai melakukan sosialisasi serta penegakan," pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved