Maksimalkan Realisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemkab Sampang segera Bentuk Tim Satgas
Pemkab Sampang akan membentuk Satgas untuk merealisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Laporan Wartawan Hanggara Pratama
SURYA.co.id, SAMPANG - Pemkab Sampang, Madura, akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Dinkes-KB Sampang, Herlinda Lusi, mengatakan pembentukan Satgas ini perlu dilaksanakan untuk memaksimalkan implementasi KTR.
"Namun kami menentukan siapa siaja yang akan mengisi posisi Satgas tersebut. Ditetapkan Perbub implementasi Perda terlebih dahulu, setelah itu membentuk Tim Satgas KTR Kabupaten," ujarnya, Minggu (8/6/2025).
Meski begitu, sejumlah lokasi yang akan menjadi bagian KTR telah ditentukan.
Lokasi tersebut meliputi, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, taman bermain anak, tempat ibadah, termasuk tempat kerja, angkutan umum, serta berbagai ruang publik lainnya.
"Nantinya, setelah membentuk Tim Satgas KTR Kabupaten Sampang dan mulai melakukan sosialisasi serta penegakan," pungkasnya.
| Daftar Harga BBM di Surabaya Mulai 1 November 2025: Shell dan BP Turun di Tengah Polemik Pertalite |
|
|---|
| Megawati Hadiri Seminar Peringatan 70 Tahun KAA di Kota Blitar, Ada 30 Akademisi dari 30 Negara |
|
|---|
| Saat Megawati Soekarnoputri Jadi Pembicara Utama Seminar Peringatan Konferensi Asia Afrika di Blitar |
|
|---|
| Pemotor Tewas Tabrak Bak Truk dari Arah Berlawanan di Jombang, Melaju Kencang dan Tak Pakai Helm |
|
|---|
| Kisah Zulfa Siswi SMP di Garut, Sekolah Sambil Asuh Adik Down Syndrom Sementara Orangtua ke Sawah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/memberlakukan-sanksi-denda-bagi-pelanggar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.