Respons Cak Eri Terkait Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi merespons perihal penahanan mantan pejabat Pemkot Surabaya, Ganjar Siswo Pramono oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
BERI PENJELASAN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan beberapa waktu lalu. Ia memastikan, bahwa mantan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono yang kini ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bukan lagi pegawai Pemkot Surabaya. 

Saat itu, Ganjar disebut pensiun dini karena alasan kesehatan. 

Selain itu, usianya yang telah memasuki 50 tahun dan telah berkarir selama 20 tahun sebagai ASN membuatnya cukup syarat untuk mengajukan pensiun dini.

Sebelumnya, Kejati Jatim menahan Ganjar Siswo Pramono, seorang mantan Kabid Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya

Ganjar ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar.

Penetapan tersangka kepada yang bersangkutan, dilakukan sejak 3 Juni 2025. Selanjutnya, Ganjar ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya.

Sebelum menetapkan tersangka, Kejati telah memeriksa 32 saksi. 

Hasilnya, tersangka diduga mendapat uang dari sejumlah rekanan yang ditunjuk untuk menggarap proyek Pemkot Surabaya pada kurun waktu 2016-2022 dengan total Rp 3,6 miliar.

Modusnya, Ganjar menerima gratifikasi tersebut melalui perannya sebagai Pegawai Pembuat Komitmen (PPK). 

Sebagai PPK, dia memiliki tanggungjawab dalam menetapkan perjanjian dengan pihak ketiga untuk pelaksanaan kegiatan, melaksanakan pengadaan barang/jasa, memantau kemajuan pekerjaan, mengusulkan pembayaran atas beban APBN/APBD hingga memastikan hasil pekerjaan sesuai spesifikasi dan ketentuan kontrak.

Pemberian gratifikasi tersebut, diduga berkaitan dengan tugas tersebut. 

"Oleh pelaku, uang gratifikasi ini masuk ke rekening sendiri, dan untuk menghilangkan jejaknya pelaku membeli deposito hingga investasi lainnya," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar.

Praktik tersebut, bertentangan dengan peran yang saat itu sedang diemban tersangka. 

Sebagai pegawai negeri, Ganjar seharusnya melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ganjar dijerat dengan Pasal 12B junto Pasal 12C junto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Juga, Pasal 3 junto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sekalipun demikian, Kejati Jatim menyebut dugaan gratifikasi yang dilakukan Ganjar tidak membuat negara mengalami kerugian. 

"Ini gratifikasi," ujarnya.

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved