Respons Cak Eri Terkait Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi merespons perihal penahanan mantan pejabat Pemkot Surabaya, Ganjar Siswo Pramono oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
BERI PENJELASAN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan beberapa waktu lalu. Ia memastikan, bahwa mantan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono yang kini ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bukan lagi pegawai Pemkot Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi merespons perihal penahanan mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Ganjar Siswo Pramono oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). 

Wali Kota Cak Eri memastikan, bahwa mantan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DSDABM) Kota Surabaya tersebut, sudah bukan lagi pegawai Pemkot Surabaya.

"Itu (tersangka) sudah bukan pegawai negeri. Sudah keluar. Dia bukan lagi bagian dari pegawai Pemkot Surabaya," kata Cak Eri dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (5/6/2025).

Sekalipun demikian, Wali Kota Surabaya dua periode ini siap mendukung penyelesaian perkara yang kini ditangani Kejati Jatim tersebut. 

Apalagi, perkara tersebut diduga telah berlangsung lama.

Bahkan, sejak Wali Kota Surabaya masih dijabat Tri Rismaharini. 

"Kejadian tersebut informasinya terjadi sejak 2016. Tapi itu perkara pribadi. (Uang korupsi) Masuk ke rekening pribadi. Ya sudah. Sudah sering dikatakan bahwa sejak zaman Bu Risma, Pak (Wali Kota) Bambang DH, tidak ada (sistem) seperti itu," ucapnya.

"Kalau ini berjalan, berjalan secara hukum. Tidak ada hubungannya dengan Pemkot Surabaya. Jadi ini pribadi, dirinya sendiri," tegas Cak Eri.

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini juga mengklaim, tak ada kerugian yang dialami negara. 

Sebab menurutnya, praktik korupsi tersebut dilakukan melalui gratifikasi.

Dengan kata lain, korupsi tersebut diambil dari pihak swasta, bukan uang negara. 

"Gratifikasi itu diambil dari pihak lain yang nggak ada hubungannya dengan kerugian negara," jelas Cak Eri.

Pihaknya juga meminta, jajaran Pemkot Surabaya untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran dalam mengelola pemerintahan di Surabaya

"Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN Pemkot Surabaya, yo aja ngelakoni sing koyo ngono (Ya jangan berbuat yang demikian)," tandasnya.

Sebelumnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Ganjar memang telah mengajukan pensiun dini sejak awal 2024. S

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved