Pemakzulan Gibran
Rekam Jejak Jenderal Purn Tyasno Sudarto yang Minta Pemakzulan Gibran, Karier Melejit di Era Gus Dur
Ini rekam jejak Tyasno Sudarto, purnawirawan yang menandatangani surat pemakzulan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, untuk dikirim ke DPR
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Tyasno Sudarto, menjadi satu dari empat purnawirawan yang menandatangani surat pemakzulan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, untuk dikirim ke DPR dan MPR.
Dalam surat tersebut, Tyasno Sudarto dan tiga orang lain di antaranya Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, meminta DPR segera memproses pemakzulan Gibran.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.”
Begitu bunyi surat yang beredar di kalangan wartawan.
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, mengatakan bahwa surat itu telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR dan DPR RI, Senin (2/6/2025).
“Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, mengaku bahwa pihak telah menerima surat tersebut.
Kini, surat berisi permintaan agar parlemen menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran itu sudah diteruskan ke pimpinan DPR.
“Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra.
Dalam surat yang dikirimkan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menerangkan bahwa usulan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kekuasaan Kehakiman.
Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyatakan bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Rekam Jejak Jenderal Purn Fachrul Razi Eks Menteri Jokowi yang Dicopot, Kini Minta Pemakzulan Gibran
Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman yang merupakan paman Gibran.
“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi isi surat tersebut.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengutip putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik hakim dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.
Namun, hingga kini putusan MK itu belum pernah diperiksa ulang dengan majelis hakim yang berbeda, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Soroti kapasitas dan etika Gibran
Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.
“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.
Purnawirawan TNI juga menyinggung kontroversi akun media sosial “fufufafa” yang sempat marak diperbincangkan karena diduga memiliki keterkaitan dengan Gibran.
Akun tersebut menjadi sorotan karena unggahan-unggahannya yang mengarah pada penghinaan tokoh publik, serta mengandung unsur seksual dan rasisme.
“Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” seperti dikutip dari isi surat tersebut.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengangkat kembali dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2022 oleh akademisi Ubedilah Badrun.
Atas dasar itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak DPR segera memproses usulan pemakzulan Gibran sesuai ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.
Baca juga: Siapa Tyasno Sudarto? Disebut-sebut Sebagai Salah Satu Jendral Purn yang Setuju Pemakzulan Gibran
“Demikian surat ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam menjaga integritas konstitusi dan moralitas publik,” demikian bunyi penutup surat tersebut.
Sosok Tyasno Soedarto
Tyasno Sudarto lahir di Magelang, Jawa Tengah, pada 14 November 1948.
Ia menyelesaikan pendidikan militernya di Akabri pada 1970.
Dia pernah menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro. Kemudian, Tyasno Sudarto dipromosikan menjadi Kepala Badan Intelijen Strategis TNI pada 1999.
Kemudian, Tyasno Sudarto menempati posisi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada periode 20 November 1999 hingga 9 Oktober 2000.
Ia menjabat sebagai KSAD di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Berikut riwayat karier militer Tyasno Sudarto:
- Danton Dam V/Jaya (1971–1972)
- Wadanki B Yonif 201/Jaya Yudha (1972)
- Danki A Yonif 201/Jaya Yudha (1972–1973)
- Danramil Tebet Dim 0504/Jakarta Selatan (1973–1974)
- ADC Mendagri (1974–1975)
- Pauryah Ramilku Pers SU 5/Ter (1975–1977)
- Wadan Yonif 201/Jaya Yudha (1977–1979)
- Pgs. Kasi 5 Brigif 1/Jaya Yudha (1979–1983)
- Gumil Gol VI Pusif (1983)
- Danyonif 202/Taji Malela (1983–1984)
- Danyonif 323/Buaya Putih (1984–1986)
- Pabandya Lat Sops Kostrad (1986)
- De Olah Yudha Kolatgab ABRI (1986–1988)
- Waasops Kasdivif 2/Kostrad (1988)
- Waasops Kasdivif 1/Kostrad (1988–1989)
- Kasbrigif 13/Galuh (1989–1994)
- As Sospol Kasdam Jaya (1994–1995)
- Dir C BIA (1995–1996)
- Asrena Kasad (1996–1998)
- Pangdam IV/Diponegoro (1998–1999)
- Ka BAIS TNI (1999)
- Kasad (1999–2000).
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.