Pemakzulan Gibran

Rekam Jejak Jenderal Purn Tyasno Sudarto yang Minta Pemakzulan Gibran, Karier Melejit di Era Gus Dur

Ini rekam jejak Tyasno Sudarto, purnawirawan yang menandatangani surat pemakzulan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, untuk dikirim ke DPR

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribunnews Taufik Ismail/Indra Akuntono
PEMAKZULAN GIBRAN - Jenderal Purn Tyasno Sudarto (kiri) Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka (kanan) 

SURYA.CO.ID - Tyasno Sudarto, menjadi satu dari empat purnawirawan yang menandatangani surat pemakzulan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, untuk dikirim ke DPR dan MPR.

Dalam surat tersebut, Tyasno Sudarto dan tiga orang lain di antaranya Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, meminta DPR segera memproses pemakzulan Gibran. 

“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.”

Begitu bunyi surat yang beredar di kalangan wartawan.

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, mengatakan bahwa surat itu telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR dan DPR RI, Senin (2/6/2025).

“Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com. 

Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, mengaku bahwa pihak telah menerima surat tersebut.

Kini, surat berisi permintaan agar parlemen menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran itu sudah diteruskan ke pimpinan DPR.

“Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra.

Dalam surat yang dikirimkan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menerangkan bahwa usulan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kekuasaan Kehakiman.

Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyatakan bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Rekam Jejak Jenderal Purn Fachrul Razi Eks Menteri Jokowi yang Dicopot, Kini Minta Pemakzulan Gibran

Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman yang merupakan paman Gibran.

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi isi surat tersebut.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengutip putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik hakim dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved