Guru Ngaji di Jember Lecehkan 4 Santriwati Anak Saat Mengajar di Mushala, Salah Satunya Dinodai
Menurutnya, hal tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 4 santriwati yang telah menjadi korban sang guru.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JEMBER - Kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama di Kabupaten Jember kembali terjadi. Yang memprihatinkan, kejahatan seksual itu terjadi saat pelajaran mengaji di tempat ibadah.
Kali ini dilakukan oleh seorang guru ngaji berinisial AS (51) asal Kecamatan Pakusari yang diduga kuat telah mencabuli bahkan sampai menodai 4 muridnya saat belajar mengaji di mushalanya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Qori Novendra mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar setelah keluarga korban melapor ke polisi.
"Dari hasil pemeriksaan, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan pada 31 Mei 2025 kemarin, tersangka kami lakukan penahanan di Polres Jember," kata Qori, Rabu (4/6/2025).
Menurutnya, hal tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 4 santriwati yang telah menjadi korban sang guru.
"Kami lakukan pemeriksaan semuanya, termasuk kemudian kita lakukan visum, sebelum dilakukan penahanan," kata Qori.
Qori mengungkapkan 4 korban kekejaman guru ngaji itu malah masih ada yang berusia 11 tahun.
"Ada santriwati berumur 12 tahun dan 13 tahun. Dan dua lagi baru 11 tahun. Hasil pemeriksaan masih 4 korban yang melaporkan, korban lain belum ada," terangnya.
Qori mengungkapkan dalam melakukan aksi bejatnya, tersangka ini memanfaatkan kuasanya terhadap para korban.
Ia berdalih, kalau memenuhi keinginannya maka para santriwati bisa cepat hafal pelajaran ngaji yang diajarkan.
"Modusnya itu, agar bisa cepat menghafal apa yang diajarkannya, maka muridnya harus mau melakukan keinginan tersangka," ungkap Qori.
Hasil keterangan yang diperoleh penyidik, Qori mengungkapkan, ada satu korban yang sudah dinodai bahkan sampai 4-5 kali di mushala.
"Kemudian ada juga korban yang mengalami perbuatan tak senonoh dari pelaku. Semuanya sudah kami lakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Karena yang tersangka merupakan guru ngaji, dimungkinkan akan ditambahkan pasal atau ayat yang memberatkan berkaitan dengan perbuatannya," tegasnya. *****
kejahatan seksual di Jember
Kekerasan Seksual Anak
guru ngaji lecehkan 4 siswinya
pelecehan seksual di mushala
Unit PPA Satreskrim POlres Jember
guru nodai siswi di bawah umur
pencabul anak terancam 15 tahun
Jember
pencabulan
Melompat Keluar Saat KA Melaju di Jember, Pemuda Asal Surabaya Hanya Mengalami Luka Ringan |
![]() |
---|
Cegah Nelayan Dari Jerat Hukum Saat Membeli BBM Subsidi, Bupati Jember Permudah Perizinan Kapal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Solidaritas untuk Affan Kurniawan di Polres Jember, Ojol di Jember Desak Kapolri Mundur |
![]() |
---|
2 Pria Jember Ketahuan Simpan Uang Palsu Rp 52 Juta, Awalnya Ketemu Dukun Bisa Datangkan Duit |
![]() |
---|
Siapkan 11.000 Dosis Vaksin Campak Untuk Balita, Pemkab Jember Terjunkan 1000 Nakes Ke Desa-Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.