Nenek Sringatin Tertabrak KA Malabar di Pulosari Tulungagung, Korban Diduga Ngesot
Nenek Sringatin meninggal dunia usai tertabrak KA Malabar di jalur kereta api Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jatim, Selasa (3/6/2025).
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Sringatin (70) nenek warga Desa Kromasan di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), meninggal dunia usai tertabrak Kereta Api (KA) Malabar, Selasa (3/6/2025).
Nenek Sringatin tertabrak KA Malabar di jalur kereta api Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Selasa (3/6/2025).
Petugas Intalasi Kedokteran Forensik (IKF) RSUD dr Iskak, bersama Unit Inafis Polres Tulungagung harus bekerja ekstra.
Sebab, mereka harus mencari bagian tubuh korban yang tercecer karena benturan keras dengan kereta api.
Iptu Thomas Hari Wibowo, Padal Jaga Polsek Ngunut yang ada di lokasi, mengatakan bahwa korban tertabrak KA Malabar rute Bandung ke Malang sekitar pukul 04.55 WIB.
"Masinis yang melaporkan kejadian ini ke Daop 7 Madiun. Laporan ini lalu diteruskan ke Stasiun Tulungagung," jelas Thomas.
Polsek Ngunut yang menerima pemberitahuan segera mendatangi lokasi.
Kecelakaan terjadi di jalur kereta api yang ada di tengah kawasan persawahan. Jaraknya sekitar 500 meter dari rumah korban.
"Yang aneh bagi warga, korban ini dalam keadaan sakit. Mau jalan ke kamar mandi saja dia susah," ungkap Thomas.
Diduga Sringatin keluar dari rumah saat masih gelap dan tidak diketahui oleh keluarga maupun warga.
Karena kesulitan berjalan, nenek ini diduga ngesot.
Hal ini diperkuat dengan adanya bekas tanaman padi yang rusak, bekas lewatnya korban.
"Jadi dia tidak lewat jalan biasanya, melainkan lewat petak tanaman padi. Ada bagian tanaman padi yang rusak," tambahnya.
Tubuh korban ditemukan tertelungkup di antara tanaman padi yang belum berbuah.
Berdasar hasil olah TKP, dari titik awal benturan ke lokasi penemuan tubuh korban berjarak sekitar 25 meter.
Pria Blitar Datangi Tempat Kerja Bapaknya di Ngantru Tulungagung, Lalu Menyerangnya Pakai Parang |
![]() |
---|
Personel TNI dari Kodim 0807Jaga Kejari Tulungagung, Tindak Lanjut Perpres Nomor 66 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Cerita Pemilik Penggilingan Beras Tulungagung : Pabrik Besar Masih Serap Gabah Meski Produk Ditarik |
![]() |
---|
Bobol 5 Rumah Warga, Remaja Asal Mangunsari Tulungagung Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Kades Kradinan Tulungagung Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Rugikan Keuangan Negara Rp 711 Juta Lebih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.