Berita Viral

Bus Pariwisata Parkir di PIPP Dipungut Rp800 Ribu, Disbudpar Kota Blitar: Jumlah Pengunjung Dihitung

Disbudpar Kota Blitar sudah kroscek langsung di lapangan dan bertanya kepada petugas atau juru pungut di kawasan PIPP.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: irwan sy
samsul hadi/surya.co.id
KAWASAN PIPP - Suasana kawasan PIPP Kota Blitar, Senin (2/6/2025). Belakangan viral video dengan narasi tarif bus pariwisata di kawasan PIPP mahal. 

SURYA.co.id | BLITAR - Video dengan narasi mahalnya tarif parkir bus pariwista di kawasan Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP) Kota Blitar viral di media sosial.

Dalam video itu, seorang perempuan pengunjung menyampaikan tarif parkir Rp 800.000 itu bukan hanya untuk tiga unit bus pariwisata saja, tapi juga jumlah penumpangnya.

Baca juga: Akibat Video Viral Tarif Parkir Bus di PIPP Kota Blitar, Tukang Becak Wisata Sambat Pengunjung Sepi

"Kita bawa tiga bus besar, ternyata di sini itu (PIPP) parkirnya tidak dihitung per bus. Tetapi mereka menghitung per orang (pengunjung). Jadi tiga bus ini, kita ditarik Rp 800.000," kata perempuan itu di videonya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Blitar, Edy Wasono mengatakan, video itu sebenarnya sudah beredar di media sosial sejak Januari 2025.

Ketika itu, Disbudpar sudah kroscek langsung di lapangan dan bertanya kepada petugas atau juru pungut di kawasan PIPP.

Petugas PIPP menyampaikan bahwa pemungutan itu sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Retribusi, di mana tarif retribusi bus di PIPP Rp 18.000 per unit dalam waktu 8 jam dan tarif retribusi pengunjung di PIPP Rp 4.000 per orang.

Petugas menyampaikan hal itu kepada ketua rombongan pengunjung.

Ketua rombongan kemudian menyampaikan kepada para pengunjung.

"Kami tidak tahu ketua rombongan bagaimana menyampaikan kepada pengunjung, tahu-tahu ada video viral seperti itu," kata Edy Wasono, Senin (2/6/2025).

Edy menjelaskan, retribusi Rp 4.000 per orang itu untuk pengunjung yang masuk di kawasan PIPP.

Retribusi Rp 4.000 untuk pengunjung itu merupakan tiket masuk pengunjung di kawasan PIPP, wisata Makam Bung Karno, dan Istana Gebang.

"Retribusi Rp 4.000 itu tiket masuk di kawasan wisata Makam Bung Karno, mulai di PIPP, Makam Bung Karno, dan Istana Gebang. Itu satu paket," ujarnya.

Sesuai logika, kata Edy, kalau diasumsikan satu bus besar jumlah penumpangnya antara 50-60 orang dikalikan retribusi Rp 4.000 ketemunya sekitar Rp 240.000 per bus.

Kalau ada tiga unit bus, maka retibusi pengunjungnya sebesar Rp 720.000.

Sedang tarif retribusi parkir bus Rp 18.000 per bus kalau dikalikan tiga ketemunya Rp 54.000 untuk tiga unit bus.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved