Rotasi Jabatan Pemkot Surabaya
Daftar 11 Pejabat Dinas Pemkot Surabaya yang Dirotasi Wali Kota Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan rotasi besar-besaran di Pemerintah Kota Surabaya, Sabtu (31/5/2025).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Untuk melakukan penilaian, pihaknya juga melibatkan Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Melalui kompetensi, pengalaman dan evaluasi mendalam, ASN di posisi teknis harus memiliki kemampuan teknis yang mumpuni.
Sedangkan untuk posisi manajerial, dibutuhkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
"Kalau dia di pelaksana teknis seperti Eselon III Kabid-kabidnya, maka harus orang yang tahu (teknis) ilmunya. Kalau dia manajerial, maka dibutuhkan sekolah pasca sarjana untuk S2, sampai dia doktor,” terang Doktor Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Universitas Airlangga (Unair) ini.
Selain itu, pihaknya tidak ingin rotasi serumpun (tour of duty) disikapi secara berlebihan.
Sebab, menurut Cak Eri, ASN yang telah menduduki posisi lebih dari 2 tahun cenderung berada di zona nyaman.
Apabila ASN berada di zona tersebut, maka cenderung tidak melakukan inovasi yang berakibat menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Karenanya, dengan rotasi tersebut maka para ASN dapat mengelola persoalan di lintas dinas.
Baginya, birokrasi adalah instrumen pelayanan masyarakat, bukan alat politik kekuasaan.
“Sekali lagi saya tegaskan, birokrasi bukan untuk kepentingan politik, tapi birokrasi untuk pelayanan publik,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Pelantikan ini, sekaligus menjadi kali pertama Wali Kota Eri melakukan rotasi jabatan sejak dia dilantik sebagai Wali Kota Surabaya pada periode kedua pada Februari 2025 lalu.
Meski belum 6 bulan dilantik sebagai Wali Kota Surabaya, proses rotasi tersebut telah seizin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Seluruh perubahan struktural telah memperoleh izin resmi dari instansi terkait.
“Karena sekarang terkait dengan perubahan apa pun yang ada di pemerintahan, terkait struktural, maka harus mendapatkan izin dari BKN dan Kemendagri,” ungkap Cak Eri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.