Dishub Surabaya Gencar Bersih-bersih Jukir Liar di Setiap Minimarket, Mengusik Kenyamanan Pengunjung

Dinas Perhubungan Surabaya dan petugas gabungan membersihkan juru parkir liar di setiap minimarket wilayah Surabaya. 

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumen Dishub Surabaya
DIAMANKAN - Petugas saat mengamankan juru parkir yang biasa beroperasi di minimarket-minimarket wilayah Surabaya, Jumat (30/5/2025). Dishub akan makin gencar menertibkan jukir liar di toko-toko modern seluruh Kota Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya dan petugas gabungan membersihkan juru parkir (jukir) liar di setiap minimarket wilayah Surabaya

Dishub Surabaya ingin menciptakan suasana nyaman bagi setiap warga dan pengunjung minimarket.

Petugas Dishub bersama Garnisun, Polrestabes dan Satpol PP Kota Surabaya bergerak menyapu jukir liar yang biasa beroperasi di setiap minimarket.

Terutama yang berada di jalan utama Surabaya, disikat habis. 

Penertiban itu, sebenarnya sudah berlangsung beberapa hari lalu. Namun, akan terus ditingkatkan di hari-hari mendatang.

"Kami akan rutin menertibkan jukir liar di minimarket. Jelas-jelas bebas parkir dan gratis masih ada jukir dengan dalih seikhlasnya," tegas Sekretaris Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, Jumat (30/5/2025).

Saat ini, Dishub Surabaya akan makin gencar menertibkan jukir liar yang berada di toko-toko modern di seluruh wilayah Kota Surabaya

Kini, hampir semua minimarket menjadi tempat mangkal pelaku jukir liar.

Operasi penertiban di 12 minimarket itu telah menjaring 11 jukir liar. Petugas gabungan itu, menyisir dan menggelandang oknum jukir liar untuk diserahkan ke Satpol PP.

Kedua belas titik minimarket yang sudah ditertibkan adalah:

  1. Indomaret Basuki Rachmat
  2. Alfamart Tegalsari
  3. Indomaret Kedungsari
  4. Indomaret Pasar Kembang
  5. Alfamart Diponegoro
  6. Indomaret Darmokali
  7. Indomaret Ngagel Jaya Selatan 21
  8. Indomaret Bratang Binangun
  9. Indomaret Barata Jaya 62
  10. Alfamart Barata Jaya 19
  11. Indomaret Raya Prapen
  12. Indomaret Jagir

Keberadaan jukir liar itu tidak saja mengusik kenyamanan pengunjung minimarket, tapi bisa berdampak insitusi Dishub yang dinilai membiarkan. 

Dishub Surabaya menegaskan, akan memberi atensi khusus terhadap jukir liar di minimarket tersebut.

Kepala Dishub Surabaya, Tundjung Iswandaru, menegaskan bahwa tata aturan parkir sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Menurut Tundjung, tidak akan memberi toleransi apa pun kepada jukir liar di setiap minimarket. 

"Surabaya harus nyaman. Kami akan terus bergerak menertibkan jukir liar tersebut," tegas Tundjung.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved