Berita Viral

Selain di Surabaya, Jan Hwa Diana Juga Berulah di Batu, Sampai Polisikan Tetangga karena Hal Sepele

Pemillik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, ternyata juga membuat onar di Kota Batu. Dia laporkan tetangga karena hal sepele

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
kolase dokumentasi SURYA/Kompas.com
BIKIN ONAR - Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja saat bertemu Wawali Armuji di Rumah Aspirasi di Jalan Walikota Mustajab No. 78, Surabaya, pada Selasa (27/5/2025). 

SURYA.CO.ID - Pemillik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, ternyata juga membuat onar di Kota Batu.

Hal tersebut diungkap Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, saat bertemu dengan pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja, di Rumah Aspirasi, Selasa (27/5/2025).

Cak Ji, sapaan akrab Armuji, menjelaskan bahwa Jan Hwa Diana pernah melakukan aktivitas konstruksi pada malam hari.

Tetangga yang merasa terganggu akhirnya menegur Jan Hwa Diana.

Alih-alih meminta maaf, Jan Hwa Diana justru tak terima ditegur. 

“Tapi Diana gak terima akhirnya tetangga iku mau (itu tadi) justru dilaporkan ke polisi. Wes, wes gendeng (wah, wah gila),” ucap Cak Ji sembari tertawa ringan, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com. 

Dari cerita itu, kata Armuji, bisa menjadi pembelajaran agar tidak menjadi orang yang arogan.

“Ya itu biarlah jadi pembelajaran saja agar jadi orang jangan arogan,” tuturnya.

Diketahui, Jan Hwa Diana resmi jadi tersangka kasus penahanan ijazah yang dilaporkan eks karyawannya. 

Penetapan tersangka Jan Hwa Diana dilakukan setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara kasus ini pada Kamis (22/5/2025) malam. 

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, dalam gelar perkara tersebut, pihaknya juga menelaah temuan 108 lembar ijazah milik mantan karyawan perusahaan Diana yang sempat dikabarkan hilang. 

Ternyata, ratusan lembaran ijazah milik mantan karyawan itu ditemukan penyidik di dalam salah satu tempat penyimpanan dalam rumah Diana. 

Baca juga: Alasan Polda Jatim Tolak KTP hingga Buku Nikah Karyawan Sentosa Seal yang Diserahkan Jan Hwa Diana

Kemudian, lanjut Suryono, pihaknya juga menelaah hasil keterangan para saksi berjumlah sekitar 23 orang. 

Jumlah tersebut akan bertambah dua orang saksi, sehingga penyidikan kasus ini akan menelaah keterangan 25 orang saksi.

Kini, Diana bakal terancam pidana penjara empat tahun akibat perbuatannya atas dugaan penggelapan ijazah milik mantan karyawan perusahaannya. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved