Lahan Sekolah Rakyat di Tulungagung Belum Disetujui Pusat, Ini Penyebabnya

Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, masih terkendala dengan pengadaan lahan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
LAHAN SEKOLAH RAKYAT - Lahan persawahan yang ditawarkan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, untuk dijadikan Sekolah Rakyat, program Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Kamis (29/5/2025). Lahan ini sementara ditolak, karena butuh pengurukan 1-2 meter dengan berpatokan pada ketinggian jalan. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), masih terkendala dengan pengadaan lahan.

Sebab, lahan yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung di sebelah barat SMPN 5 Tulungagung, belum disetujui.

Salah satu alasannya, lahan persawahan ini posisinya terlalu rendah dari jalan.

“Rilis resmi dari Kementerian Sosial, karena itu adalah lahan sawah, elevasinya butuh 1-2 meter pengurukan,” jelas Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Tulungagung, Wahiyd Masrur, Kamis (29/5/2025).

Lanjutnya, dengan kondisi ini maka secara teknis perlu ada negosiasi terkait pengurukan ini.

Lebih spesifik, negosiasi ini untuk memastikan siapa nantinya yang harus melakukan pengurukan lahan.

Sementara lahan yang disiapkan Pemkab Tulungagung seluas 7,1 hektare, sehingga biaya pengurukannya cukup besar.

“Perlu dibicarakan dengan Kementerian Sosial dan Kementerian PUPR, selaku pelaksana pembangunan gedung Sekolah Rakyat,” sambung Wahiyd.

Mantan Kepala Satpol PP ini mengatakan, sudah melaporkan situasi ini ke Bupati Tulungagung.

Sementara, daerah lain yang mulai menjalankan Sekolah Rakyat, semua sudah punya gedung lama yang difungsikan.

Dengan pemanfaatan ulang gedung lama, persiapan Sekolah Rakyat  tinggal renovasi kecil seperti pengecatan atau perbaikan atap.

“Renovasi tidak membutuhkan biaya besar, karena gedungnya sudah ada. Sementara Tulungagung belum ada arahan lebih lanjut,” tegas Wahiyd.

Sebelumnya, Dinsos Tulungagung sempat menawarkan sejumlah sekolah yang sudah tidak difungsikan.

Namun, tawaran ini ditolak, karena keterbatasan lahan minimal yang disyaratkan.

Kementerian Sosial minimal meminta lahan seluas 5 hektare, sementara sekolah yang ada paling luas hanya 2 hektare.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved