Apartemen Mewah di Surabaya Barat Tunggak Pajak Rp3,2 Miliar, Dipanggil Tak Datang, Komisi B Marah

Apartemen mewah yang berlokasi di Surabaya Barat diduga menunggak pajak sekitar Rp 3,2 miliar.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: irwan sy
Foto Istimewa
SOROTAN TAJAM - Ketua Komisi B DPRD Surabaya Muhammad Faridz Afif. Apartemen mewah yang berlokasi di Surabaya Barat diduga menunggak pajak sekitar Rp 3,2 miliar. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Apartemen mewah yang berlokasi di Surabaya Barat diduga menunggak pajak sekitar Rp 3,2 miliar.

Temuan tersebut diketahui dalam evaluasi Komisi B DPRD Surabaya dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya.

Bahkan, Komisi B DPRD Surabaya sudah tiga kali mengundang pengelola apartemen tersebut dalam rapat Komisi, namun semuanya diabaikan.

"Kami kecewa dan marah karena tiga kali Komisi B diabaikan bersama Bapenda. Jangan salahkan kami kalau ada tindakan tegas," kata Ketua Komisi B DPRD Surabaya Muhammad Faridz Afif, Kamis (29/5/2025).

Rabu (28/5/2025) kemarin Komisi B terakhir meminta kehadiran pengelola apartemen tersebut untuk rapat bersama Bapenda.

Namun manajemen apartemen tidak hadir, dan rapat pun ditunda.

Rapat ini dalam rangka meminta penjelasan pihak apartemen atas tunggakan pajak yang mencapai Rp 3,2 miliar.

Pajak ini wajib dibayarkan untuk pembangunan dan kemanfaatan warga Surabaya.

Semua wajib pajak sama kedudukannya untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak.

Pajak dan retribusi menjadi beban pengelola karena bangunan megah itu berdiri di atas Surabaya.

Ketidakhadiran pengelola apartemen menunjukkan bahwa pemodal besar ini tidak punya itikat baik.

"Wajib pajak ini harus memenuhi kewajibannya melunasi pajak," tegasnya.

Dalam surat klarifikasi, pengelola apartemen menyebut mereka menyatakan kesediaan hadir dengan syarat rapat dilaksanakan secara tertutup tanpa kehadiran media.

Undangan dikirim 7 hari sebelum rapat agar bisa koordinasi internal.

Namun, Komisi B menganggap alasan tersebut tidak relevan.

Undangan resmi juga  sudah dikirimkan 22 Mei 2025, sesuai dengan permintaan tenggat waktu.

"Surabaya tak butuh lembaga abai begitu," kata Afif.

Bahkan Afif menyebut pihak pengelola apartemen sama saja melecehkan DPRD Surabaya.

Komisi B dan Bapenda berencana mendatangi lokasi apartemen.

Pihaknya akan menyegel apartemen karena abai pajak.

Ketua Komisi B ini menegaskan bahwa tindakan tersebut hanya ditujukan kepada pihak pengelola dan tidak akan berdampak kepada para penghuni apartemen.

“Kami akan koordinasi dengan pihak Bapenda untuk menentukan waktu penyegelan Apartemen Avenue 88 bersama Satpol PP. Tindak lanjut ini penting sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap para wajib pajak yang tidak patuh,” tandas Afif.

Dibutuhkan komitmen dan transparansi dalam pemenuhan wajib pajak.

Tidak ada itikad baik untuk berkoordinasi itu sebagai bentuk abai terhadap tanggung jawab hukum dan sosial.

Afif menyebut jangan sampai ada pengemplang pajak di Surabaya.

Hingga berita ini pengelola apartemen di Surabaya Barat itu belum bisa dikonfirmasi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved