Terlambat Lunasi Iuran JKN Bisa Kena Denda Pelayanan Kesehatan, BPJS Sarankan Membayar Tepat Waktu

Untuk perhitungan besaran denda pelayanan ini dihitungkan FKRTL karena menyesuaikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan pasien

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono
JAMINAN LAYANAN KESEHATAN - Seorang anggota BPJS Kesehatan Gresik mengakses nomor antrean untuk mendapat pelayanan kesehatan, Selasa (27/5/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK –  Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo menekankan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) agar tidak terlambat membayar iuran. 

Menurut Janoe, jika peserta terlambat membayar iuran maka kepesertaannya menjadi tidak aktif. Kemudian setelah membayar kembali pada bulan selanjutnya, riwayat keterlambatan tersebut terbaca sehingga peserta menjalani masa denda pelayanan 45 hari.

"Denda pelayanan hanya dibayarkan saat peserta membutuhkan akses pelayanan Rawat Inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Namun untuk rawat jalan, peserta tidak perlu membayarkan denda pelayanannya tersebut," kata Janoe dalam rilisnya, Selasa (27/5/2025).

Janoe menambahkan, masa denda pelayanan 45 hari dihitung mulai hari peserta membayar tunggakannya. Kemudian dari status kepesertaan akan terlihat masa dendanya. 

"Mulai tanggal berapa sampai tanggal berapa. Apabila selama tanggal dalam kurun waktu 45 hari tersebut, peserta membutuhkan layanan rawat inap, maka peserta akan ditagihkan biaya denda pelayanan,” imbuhnya. 

Ada pun besaran denda pelayanan tersebut berbeda antar peserta. Sebab menyesuaikan berapa jumlah bulan menunggak  peserta. Selain itu besaran denda menyesuaikan biaya Indonesia Case Based Groups (INA CBGs).

“Untuk perhitungan besaran denda pelayanan ini dihitungkan pihak FKRTL karena menyesuaikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan pasien. Telah ditetapkan juga perhitungannya  5 persen dari biaya INACBGs, dikalikan jumlah bulan menunggak peserta maksimal 12 bulan,” imbuhnya.

INA CBGs merupakan sistem pengelompokan penyakit berbasis kasus yang digunakan BPJS Kesehatan. Sistem ini bertujuan mengatur pembiayaan dan pemberian layanan kesehatan berdasarkan pada kelompok penyakit atau kasus yang serupa.

Dari hal tersebut, Janoe menegaskan peserta JKN khususnya Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri dapat membayarkan iuran rutin setiap bulan. BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan auto debet.

“Dengan auto debet, peserta JKN mengatur pembayaran iuran secara otomatis menggunakan rekening bank yang didaftarkan, sehingga  tidak perlu khawatir keterlambatan pembayaran. Peserta cukup mengakses aplikasi Mobile JKN. Selain itu, peserta juga dapat datang ke kantor BPJS Kesehatan atau ke bank langsung,” katanya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved