Berita Viral
Kabar Gembira, Biaya Pendidikan SD - SMP Negeri dan Swasta Gratis, MK: Negara Tak Boleh Lepas Tangan
Ada kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, biaya pendidikan SD - SMP Negeri dan swasta akhirnya digratiskan. Begini putusan MK.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Ada kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, biaya pendidikan SD - SMP Negeri dan swasta akhirnya digratiskan.
Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar 9 tahun.
Tertuang dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, melansir dari Tribunnews.
MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar.
Ia mengingatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan menugaskan negara untuk membiayainya.
“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.
Ia menyebut, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri.
Padahal, secara faktual, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta.
“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegas Guntur.
Mahkamah menekankan, meski Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan wajib belajar, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara.
“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” katanya.
Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.
berita viral
Mahkamah Konstitusi
biaya pendidikan
Biaya Pendidikan SD SMP Negeri dan Swasta Gratis
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
pendidikan dasar
Rekam Jejak Gubernur Sumbar yang Permintaannya Ditolak Menkeu Purbaya Soal Tanggung Gaji ASN Daerah |
![]() |
---|
Beda Pramono Anung dan Bobby Nasution Tanggapi Kebijakan Menkeu Purbaya Pangkas Dana Transfer Daerah |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Puji Dirjen Pajak yang Pecat 26 Pegawai Langgar Etik: “Enggak Bisa Diampuni” |
![]() |
---|
Sukses Pecahkan Rekor Dunia, Ini Profil dan Daftar Prestasi Rizki Juniansyah Lifter Indonesia |
![]() |
---|
Rekam Jejak 18 Gubernur yang Protes ke Menkeu Purbaya soal Pemotongan TKD, Ada Ahmad Luthfi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.