Berita Viral

Sosok Abdul Fickar Hadjar yang Kritik Langkah Bareskrim Usai Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Lulusan UI

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengkritik langkah Bareskrim seusai memastikan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kompas.com Jessi Carina/NICHOLAS RYAN ADITYA
IJAZAH JOKOWI - (kiri) Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. (tengah) ijazah Jokowi. (kanan) Presiden ke-7 RI, Joko Widodo 

SURYA.CO.ID - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengkritik langkah Bareskrim setelah memastikan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, asli. 

Abdul Fickar berpendapat, keaslian ijazah Jokowi hanya dapat ditetapkan secara sah dalam persidangan.

“Seharusnya perkara ini dilanjutkan sampai ke pengadilan."

"Dan, pengadilanlah yang akan memutuskan ijazah itu asli atau palsu,” ujar Abdul Fickar, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Fickar mengatakan, polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi bisa semakin panjang karena penyidik menghentikan laporan ini di tahap penyelidikan.

Proses penyelidikan dinilai belum berkekuatan hukum yang kuat.

Alhasil, pelapor yang berkas perkaranya dihentikan ini bisa membuat laporan ulang dengan menambahkan sejumlah barang bukti baru.

“(Polisi) menghentikan penyelidikannya. Tindakan ini belum pro justitia."

"Karena itu, pelapor bisa mengulangi laporannya dengan membawa bukti-bukti baru yang membuktikan ada ijazah palsu,” kata Fickar.

Laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ini diakhiri di tahap penyelidikan.

Artinya, penyidik dari Bareskrim Polri belum sekalipun melakukan upaya paksa untuk menyita barang yang dinyatakan tidak palsu.

Karena itu, upaya-upaya paksa seperti penyitaan dan penetapan tersangka umumnya dilakukan di tahap penyidikan.

Baca juga: Sosok 2 Eks Jenderal Polri Skakmat Roy Suryo yang Terus Ragukan Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi

Fickar menilai, penyidik di Bareskrim terlalu dini mengambil kesimpulan bahwa dalam dugaan kepalsuan ijazah Jokowi tidak ada unsur pidana.

Padahal, hanya pengadilan yang berwenang untuk menyatakan apakah ijazah Jokowi yang diperiksa di laboratorium forensik Polri itu asli atau tidak.

“Ya, polisi menyimpulkan belum ada peristiwa pidana sehingga dihentikan dan tidak atau belum masuk ke penyidikan. Karena itu, saran saya, lapor ulang dengan bukti baru,” imbuh Fickar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved