Sebagia Warga Surabaya Utara Tak Bisa Nikmati Air Bersih, Ini Respon Ketua Komisi B DPRD

PDAM dalam ketentuan dasarnya menyebut bahwa jaringan air dipasang jika mendapat izin pemilik lahan.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa
AIR BERSIH - Ketua Komisi B DPRD Surabaya Muhammad Faridz Afif dalam sebuah acara beberapa waktu lalu.Warga di perkampungan di areal Sidotopo dan Kalimas Surabaya berkeluh kesah kebutuhan air bersih pada Ketua Komisi B DPRD Surabaya Muhammad Faridz Afif. 

Beberapa wilayah lain yang juga berada di atas lahan PT KAI ada yang diperbolehkan melalui sistem master meter.

Namun, sistem master meter membayar lebih mahal karena dikelola secara swadaya oleh kelompok masyarakat.

"Kami mempertanyakan kesenjangan ini. Ini ketidakadilan yang harus diselesaikan," katanya.

Gus Afif mendesak wali kota dan jajaran Pemerintah Kota Surabaya untuk segera turun tangan dan bernegosiasi langsung dengan PT KAI guna membuka akses air bersih bagi seluruh warga, tanpa kecuali.

"Pemerintah kota wajib hadir dan mencarikan solusi nyata. Jangan biarkan rakyat jadi korban tarik-ulur birokrasi dan kepentingan lain," kata Gus Afif.

Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya Arif Wisnu Cahyono mengakui banyak warga Surabaya belum bisa mendapat akses layanan air bersih. Utamanya mereka yang tinggal di aset milik PT KAI.

"Secara prinsip PDAM akan memasang jaringan sepanjang mendapatkan ijin dari pemilik lahan. Itu diklaim lahan milik KAI. Sementara KAI tak memberi izin," kata Arif yang juga Ketum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi).

Namun persoalan air bersih itu tidak hanya terjadi di Surabaya. Jadi tidak hanya Pemkot Surabaya tapi pemerintah pusat juga harus peduli akan air bersih warganya.  Apalagi menyangkut PT KAI. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved