Penertiban PKL di Jalan Pattimura Kota Kediri Sempat Diwarnai Adu Mulut dengan Pedagang
Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Pattimura, Kota Kediri, Jumat (23/5/2025), sempat diwarnai keributan.
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Pattimura, Kota Kediri, Jumat (23/5/2025), sempat diwarnai keributan.
Operasi yang dilakukan petugas gabungan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri, Satpol PP, Polres Kediri Kota, dan Subdenpom V/2-2 Kediri ini sempat diwarnai adu mulut antara petugas dan seorang pedagang angkringan.
Keributan terjadi saat pemilik angkringan mencoba merebut kembali barang-barang dagangan yang hendak diamankan petugas.
Ia sempat bersitegang dengan aparat karena menganggap penertiban tersebut tidak adil.
"Ndang ngaliho ben enek wong mampir (cepat pergi supaya ada pembeli datang)," kata seorang pedagang perempuan.
Meski situasi sempat memanas, pedagang tersebut akhirnya bersedia menandatangani berita acara penyitaan barang dagangan.
Agus Dwi Ratmoko Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Kediri mengatakan, awalnya pedagang sempat tidak terima dan terjadi ada mulut.
"Namun akhirnya mau menandatangani surat penyitaan. Itu berarti dia mengakui telah melanggar," kata Agus.
Agus menyebutkan, penertiban dilakukan di tiga titik, salah satunya di simpang empat Jalan Pattimura.
Lokasi ini memang sudah beberapa kali menjadi sasaran operasi karena masih banyak pedagang yang tidak mematuhi aturan.
Menurut Agus, penyitaan barang merupakan bentuk sanksi awal untuk memberikan efek jera kepada para pedagang.
Jika mereka kembali melanggar, maka sanksi yang lebih berat bisa dijatuhkan.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan trotoar untuk berjualan serta tidak menyalakan sound system dengan volume tinggi yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Tadi kami sampaikan, jangan pasang karpet atau meja di selatan trotoar. Silakan bergeser ke utara, sepanjang toko tutup. Itu masih bisa ditoleransi," tambah Agus.
Sebelumnya, Pemkot Kediri sudah memberikan waktu selama tiga minggu untuk menata lapak sesuai Perwali No. 37 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur bahwa PKL hanya boleh berjualan mulai pukul 17.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi pada 28 April 2025 dan mulai diberlakukan sejak Senin (19/5/2025).
Para pedagang juga telah diberi tahu mengenai batas luasan lapak maksimal 7 meter, dengan lebar ke arah bahu jalan maksimal 2 meter.
"Semua sudah kami sampaikan. Termasuk aturan tidak boleh memperdengarkan musik keras. Kami harap para pedagang bisa kooperatif agar kawasan ini tetap tertib dan nyaman," pungkas Agus.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Sosok Atika Aldagri, Ibu Nadiem Makarim yang Mengaku Sedih saat Hadiri Sidang Praperadilan Anaknya |
![]() |
---|
Kapolda Jatim Nanang Avianto: Masih Prioritas Pencarian Korban di Balik Runtuhan Ponpes Al Khoziny |
![]() |
---|
Diplomasi Nanas Jatim Hasilkan Investasi USD 100 Juta, AS Buka Industri Garmen Skala Ekspor JIIPE |
![]() |
---|
Kisah Doker Aaron Mengamputasi Santri Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo, Bertaruh Nyawa Di Bawah Reruntuhan |
![]() |
---|
Kesaksian Sulton Asal Sampang Selamat dari Tragedi Ponpes Al Khoziny: 3 Baris Tepat di Belakang Imam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.