Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim
Belajar dari Kasus Jan Hwa Diana, Begini Cara Laporkan Perusahaan di Surabaya yang Langgar Aturan
Belajar dari kasus Jan Hwa Diana, simak cara melaporkan perusahaan di Surabaya yang diduga melanggar aturan. Bakal bernasib seperti dia.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Belajar dari kasus Jan Hwa Diana, simak cara melaporkan perusahaan di Surabaya yang diduga melanggar aturan.
Seperti diketahui, kasus Jan Hwa Diana yang menahan ijazah karyawannya hingga kini masih terus bergulir.
Berkat sejumlah mantan karyawannya yang berani melapor, Jan Hwa Diana pun kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atau yang akrab disapa Cak Ji memberikan apresiasi atas kesigapan Polda Jatim dalam menangani kasus penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana.
Armuji menilai proses penyelidikan kasus penahanan ijazah oleh Jan Hwa Diana berjalan cepat sejak laporan pertama masuk dan menjadi viral.
“Jadi setelah laporan tersebut masuk kemudian menjadi viral dan ada laporan lain terkait perusakan mobil, itu prosesnya cepat,” tutur Cak Ji, melansir dari Kompas.com.
“Jadi dengan adanya terungkapnya kasus ini dan memang terbukti betul ada 108 ijazah yang ditahan, maka saya mengapresiasi kerja keras Polda Jatim,” kata dia lagi.
Polda Jatim mengungkap temuan 108 ijazah karyawan UD Sentoso Seal di rumah Jan Hwa Diana.
Selain itu, Jan Hwa Diana pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penahanan ijazah karyawan.
Sebagai tindak lanjut kasus ini, Pemkot Surabaya bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mendirikan posko pengaduan untuk menampung aduan masyarakat.
Baca juga: Buntut Jan Hwa Diana Tersangka dan 108 Ijazah Ditemukan, Eks Karyawan Tagih Barang Berharga Lainnya
Tujuannya agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran hak tenaga kerja.
“Jadi posko kita sebar, kemudian masyarakat dapat mengadu dan pihak Disperinaker akan langsung bergerak," kata dia.
Cara Melaporkan Perusahaan yang Diduga Langgar Aturan
Armuji menyebutkan adanya dukungan regulasi dari pemerintah pusat terkait larangan penahanan dokumen penting milik karyawan.
“Apalagi sekarang sudah ada surat dari Kementerian Tenaga Kerja yang tidak boleh menahan ijazah atau surat berharga bilamana mereka sudah resign dari pekerjaan atau perusahaan yang mereka tempati,” ujar dia.
Posko pengaduan disebar di tiga lokasi strategis yakni Balai Kota, Kantor Disnaker Kota Surabaya dan Disnaker Provinsi Jawa Timur, serta kantor pengacara Krisnu Wahyuono.
Disperinaker Surabaya juga menyediakan layanan hotline di nomor 0882000667287 dan 082231319074, serta membuka kanal pengaduan daring.
Selain soal ijazah, masyarakat juga dapat melaporkan bentuk pelanggaran lain terhadap hak-hak pekerja, termasuk praktik diskriminatif dan pelanggaran waktu kerja.
“Seperti beberapa waktu lalu kita juga ada (laporan) terkait shalat Jumat yang digilir, yang mana itu tidak boleh, lalu pengaduan terkait jam kerja yang melampaui batas, tetapi tidak dibayar, jadi lembur tidak dibayar,” ujarnya.
Baca juga: Akhir Nasib Jan Hwa Diana yang Kini Jadi Tersangka 2 Kasus Berbeda, Ini Hukuman yang Menantinya
Cak Ji berharap agar seluruh ijazah yang sempat ditahan bisa segera dikembalikan kepada pemiliknya.
“Hal ini tentunya sangat melegakan dan harus kita syukuri.
Semoga ijazah dari para karyawan atau mantan karyawan yang ditahan bisa kembali ke tangan yang bersangkutan,” pungkasnya.
Eks Karyawan Tagih Barang Berharga Lainnya
Setelah polisi menemukan 108 ijazah eks karyawan UD Sentosa Seal di rumah Jan Hwa Diana, kini para korban mempertanyakan barang berharga lainnya.
Seperti diketahui, selain melaporkan penahanan ijazah, eks karyawan UD Sentosa Seal itu juga melaporkan dugaan penghilangan barang seperti SKCK, SIM, dan KTP.
Kuasa hukum para karyawan, Krisnu Wahyuono akan mempertanyakan hal itu ke penyidik.
"Nanti kami tanyakan juga di pihak penyidik, apakah itu barang juga ada atau bagaimana," ujar Krisnu dikutip dari kompas.com, Jumat (23/5/2025).
Dikatakan Krisnu, para karyawan merasa lega dengan penetapan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dan ditemukannya 108 ijazah karyawan.
"Ya, teman-teman lega lah, sedikit lega. Membuka titik terang lah ya," ujarnya.
"Kami bersyukur nih akhirnya mungkin dibantu dari pihak-pihak, akhirnya Diana mengakui dan menyerahkan itu, menyerahkan ijazah maksud saya," tambah Krisnu.
Krisnu berharap pihak-pihak lain yang terlibat kasus ini bisa ditetapkan tersangka.
Selain Diana, para korban juga melaporkan suaminya, Handy, dan staf HRD bernama Veronika.
Namun, hingga saat ini, hanya Diana yang ditetapkan sebagai tersangka.
Para karyawan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim penyidik.
"Ya kami ikuti proses hukum aja, kami juga tidak berani bilang seperti apa ya, harapannya kami pihak-pihak yang terkait itu terus serta nanti," pungkasnya.
Di bagian lain, penemuan 108 ijazah disambut suka cita para karyawan lainnya.
Temuan ini menjawab teka-teki keberadaan ijazah eks karyawan UD Sentosa Seal yang terus disangkal Jan Hwa Diana.
Dengan temuan ini harapan eks karyawan untuk mendapatkan kembali ijazahnya terbuka lebar.
Saking gembiranya, seorang karyawan Nila Handiani langsung mengabarkan hal itu kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Nila Handiani adalah orang yang pertama mengadukan tentang penahanan ijazah itu ke Armuji.
Nila juga yang kali pertama melaporkan hal itu ke Polres Tanjung Perak sebelum akhirnya kasus ditangani Polda Jatim.
"Kemarin ada Nila hubungi saya, kasih tahu masalah (ditemukannya 108 ijazah) ini," kata Armuji ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (23/5/2025).
Selain itu, kata Armuji, Nila menceritakan perasaan teman-temannya setelah ditemukannya surat tersebut.
Sebab, mereka dari awal sudah berjuang agar kasus penahanan ijazah bisa diungkap.
"Artinya harapan mantan pekerja (Sentoso Seal) ini, mereka mempunyai suatu kebanggaan karena ijazahnya sudah bisa kembali," ucapnya.
"Jadi Nila dan teman-temannya yang melapor ke saya, mereka sudah lega karena ijazahnya sudah ditemukan," katanya.
Dengan demikian, Armuji mengimbau para karyawan yang ijazahnya sudah ditahan agar segera melapor ke posko yang ada di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker).
"Harapan kita, memang ada beberapa waktu lalu ada yang masih menahan ijazah, langsung kita sarankan datang ke posko pengaduan yang ditangani langsung Disperinaker," ujarnya.
"Pemkot tetap membuka posko pengaduan, apabila ada warga kita yang masih belum dikembalikan, sedangkan mereka sudah resign," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka Jan Hwa Diana dilakukan setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara kasus ini pada Kamis (22/5/2025) malam.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, dalam gelar perkara tersebut, pihaknya juga menelaah temuan 108 lembar ijazah milik mantan karyawan perusahaan Diana yang sempat dikabarkan hilang.
Ternyata, ratusan lembaran ijazah milik mantan karyawan itu ditemukan penyidik di dalam salah satu tempat penyimpanan dalam rumah Diana.
Kemudian, lanjut Suryono, pihaknya juga menelaah hasil keterangan para saksi berjumlah sekitar 23 orang.
Jumlah tersebut akan bertambah dua orang saksi, sehingga penyidikan kasus ini akan menelaah keterangan 25 orang saksi.
Kini, Diana bakal terancam pidana penjara empat tahun akibat perbuatannya atas dugaan penggelapan ijazah milik mantan karyawan perusahaannya.
"Status yang bersangkutan sudah dilakukan gelar perkara dinaikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka, penggelapan ijazah," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Kamis (22/5/2025) malam.
berita viral
Surabaya
viral lokal
Jan Hwa Diana
posko pengaduan
Armuji
Wakil Wali Kota Surabaya
penahanan ijazah
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Jan Hwa Diana Ketiban Masalah Lagi, Gudangnya di Margomulyo Surabaya Dibobol Maling |
![]() |
---|
Profil Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja yang Dikejar Orang Hingga Menangis Seusai Sidang |
![]() |
---|
Hakim PN Surabaya Anjurkan Kasus Perusakan Mobil Jan Hwa Diana DIselesaikan secara Damai |
![]() |
---|
Pengacara Jan Hwa Diana Dikejar Orang Hingga Menangis, Diduga Perkataan di Sidang Bikin Massa Emosi |
![]() |
---|
Ingat Jan Hwa Diana, Terdakwa Kasus Perusakan Mobil? Tak Ajukan Eksepsi, Kejar Upaya Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.