Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Ratusan Ijazah Ditemukan di Rumah Jan Hwa Diana, Polda Jatim : Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Jumlah tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah mantan karyawan CV Sentoso Seal perusahaan milik Jan Hwa Diana berpotensi bertambah. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
DIANA DIBAWA KE POLDA JATIM - Jan Hwa Diana saat dibawa penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memasuki Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Kamis (22/5/2025) malam. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Jumlah tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah mantan karyawan CV Sentoso Seal perusahaan milik Jan Hwa Diana berpotensi bertambah. 

Pasalnya, pengembangan penyidikan atas kasus tersebut masih akan terus bergulir meskipun telah menetapkan si pemilik perusahaan, yakni Jan Hwa Diana, sebagai tersangka. 

Jan Hwa Diana, resmi menyandang status tersangka atas dugaan penggelapan ijazah, yang melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Penetapan status hukum terhadap Diana itu, didasarkan pada serangkaian tahapan proses gelar perkara yang dilakukan sejak beberapa waktu lalu. 

Baca juga: Jan Hwa Diana Kembali Diperiksa, Polda Jatim Beberkan Temuan 100 Ijazah Mantan Karyawan

Termasuk, mendengar keterangan para saksi pelapor yakni mantan karyawan yang ijazahnya tak dikembalikan. 

Kemudian, pihak terlapor, yakni Diana, suaminya, serta para karyawan yang bertugas sebagai manajer dan HRD di CV Sentosa Seal. 

Termasuk, dengan adanya telaah atas temuan 108 lembar ijazah mantan karyawan perusahaan yang sempat disebutkan hilang, tapi berhasil ditemukan penyidik Polda Jatim tersimpan dalam rumah Diana. 

Menurut Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Tersangka Diana berpotensi terancam pidana penjara empat tahun dan membayar denda Rp 900 ribu, atas pelanggaran tindak pidana penggelapan. 

Bahkan, jumlah tersangka berpotensi bakal bertambah seiring dengan berkembangnya hasil penyidikan kasus yang sedang dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. 

"Nanti berkembangnya perjalanan penyelidikan, mungkin ada tersangka-tersangka lain. Namun saat ini kita menetapkan JHD sebagai tersangka," katanya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Kamis (22/5/2025) malam. 

Suryono menambahkan, jumlah saksi yang diperiksa selama bergulirnya penyidikan kasus tersebut, diperkirakan mencapai 25 orang.

Sementara, masih 23 orang saksi yang baru rampung pemberkasannya. 

Sedangkan, dua orang saksi lainnya, masih akan diagendakan pemeriksaan sebagai saksi tambahan. 

"Ke depannya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang, nanti akan kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi," pungkasnya. 

Sebelumnya, sekitar pukul 18.00 WIB, mobil Toyota Innova yang membawa Jan Hwa Diana tiba di ujung halaman parkir Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved