BBNKB di Lumajang Gratis, Warga Diimbau Segera Urus ke Samsat

Masyarakat Lumajang, Jatim, diimbau agar segera memanfaatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang kini telah diterapkan.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
BBNKB GRATIS - Pelayanan balik nama di Kantor Bersama Samsat Lumajang, Jalan Pisang Agung, Tompokersan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (23/5/2025). Kini masyarakat dapat memanfaatkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB gratis. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Satlantas Polres Lumajang menginformasikan kepada masyarakat Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), agar segera memanfaatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang kini telah diterapkan. 

Kanit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Lumajang, Iptu Fajar Pratiwi, menjelaskan bahwa pembeli kendaraan bekas kini tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk BBNKB.

Pembebasan BBNKN itu tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 l tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). 

Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. 

Penyerahan pertama, adalah ketika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari dealer.

Lalu selanjutnya penyerahan kedua dan seterusnya, atau kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB

Sehingga BBNKN bekas baik itu mobil atau sepeda motor sudah tak ada biayanya lagi alias gratis.

Sebelum adanya pembebasan, BBNKB ditentukan sebesar 10 persn dari nilai jual kendaraan. 

"Untuk bea balik nama sudah gratis. Namun untuk program pemutihan (denda pajak) masih menunggu instruksi lebih lanjut," ujar Pratiwi ketika dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025). 

Ia menambahkan, kendati BBNKB telah digratiskan, masyarakat tinggal membayar biaya yang tetap harus dibayar saat proses balik nama.

Di antaranya seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, pelat nomor dan BPKB.

"Saat balik nama STNK, BPKB dan KTP asli pemilik baru wajib dibawa. KTP pemilik nama tidak diperlukan," jelas Pratiwi. 

Sejauh ini, antusiasme masyarakat dalam mengurus BBNKB kendaraan bekas rata-rata mencapai 20 orang per harinya. 

"Didominasi kendaraan roda dua," tutur Pratiwi. 

Terakhir, Pratiwi mengingatkan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor, terutama pada sisi legalitas kepemilikan kendaraan. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved