Pilkades Ditunda Sampai 2027, DPRD Desak Bupati Pasuruan Perpanjang atau Tunjuk PJ Kepala Desa

Eko mendorong Bupati Pasuruan untuk segera mengambil sikap terkait 15 posisi kades yang berakhir masa jabatannya tahun ini

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
RAPAT TANPA HASIL - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat bersama DPMD Kabupaten Pasuruan di gedung dewan untuk membahas penundaan jadwal Pilkades 2025, Kamis (22/5/2025). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono menyampaikan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan tentang penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala (Pilkades) tahun 2025.

Hal itu disampaikan Eko usai rapat bersama dengan DPMD, Kamis (22/5/2025). Dalam rapat itu, DPMD menyampaikan bahwa ada surat bernomor 400.10.2/2990/112.2/2025 dari DPMD Provinsi Jawa Timur terkait penundaan Pilkades.

Dalam surat itu ditegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) menunggu sampai terbitanya Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Tidak ada Pilkades sesuai dengan Surat Edaran dari DPMD Provinsi Jawa Timur. Insya Allah akan dilakukan Pilkades serentak tahun 2027. Rencananya tahun 2027 nanti, ada pemilihan di 245 desa s- Kabupaten Pasuruan,” sambung politisi Partai NasDem ini. 

Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW), kata Eko, dinas juga masih menunggu aturan teknis dari Kemendagri.

 Maka ia berharap, aturan dan kebijakan ini bisa dipahami semua pihak dan diterima karena memang payung hukum atau aturan yang mengikat belum diterbitkan.

“Masyarakat tetap semangat, termasuk kepala desa yang pelaksanaan Pilkades di desanya ditunda, harus tetap semangat jangan putus asa. Pesan saya, tetap melayani masyarakat dan tetap membangun desa untuk perbaikan desa itu sendiri,” ungkapnya.

Eko berharap, informasi yang disampaikannya ini bisa membantu memberikan jawaban atas keresahan dan kegundahan hati para kades yang tahun ini akan mengakhiri jabatannya. Semuanya belum bisa dilakukan karena belum ada aturan dari Kemendagri.

Dengan aturan ini, Eko mendorong Bupati Pasuruan untuk segera mengambil sikap terkait 15 posisi kades yang berakhir masa jabatannya tahun ini.

Bupati Pasuruan berhak memperpanjang masa jabatan atau mengisi kades atau dengan PJ (Penjabat) . Eko hanya berpesan jangan sampai ada kekosongan jabatan kades. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved